Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah semua dakwaan diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu mengenai dugaan penerimaan suap dan janji terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tindak pidana korupsi, Akil diduga mendapatkan hadiah berupa uang yang terkait dengan permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp19,9 miliar), Kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp1 miliar), Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp1,8 miliar) dan janji akan mendapat Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur. "Berkaitan dengan Pilkada Gunung Mas, saya tidak menerima uang, saat dilakukan penangkapan, saya tidak berada di tempat, saya masih berada di rumah," kata Akil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, pemberian uang Rp3 miliar untuk Akil berasal dari bupati terpilih Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa pada 2 Oktober 2013. "Betul Chairun Nisa ada datang ke rumah jabatan saya, tapi saya tidak minta dia datang, dia juga tidak mengatakan mau memberi sesuatu. Kemudian putusan Gunung Mas telah diputuskan dimana saya tidak hadir atau tidak mengambil putusan, karena sudah di dalam penahanan," ungkap Akil. Akil juga membantah komunikasi antara dirinya dan Chairun Nisa yang menyatakan permintaan uang Rp3 miliar melalui layanan pesan singkat (SMS). "Ya, semua (SMS) itu benar, walaupun komunikasi dalam SMS itu ada yang sifatnya guyon tidak serius. Dia (Chairun Nisa) mengatakan akan ke rumah saya, itu SMS terakhir," tambah Akil. Akil juga membantah mendapatkan Rp1 miliar dari advokat Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak. "Sesuai fakta, perkara Lebak sudah diputus lewat musyawarah hakim, dan ada komunikasi menawarkan sejumlah uang dan saya tolak. Kata-kata siapkan Rp3 miliar itu sebelumnya," jelas Akil. Akil juga membantah mengetahui uang Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha Tubagus Chari Wardhana alias Wawan. "Saya tidak tahu, saya hanya tahu dia tawarkan Rp1 miliar, dan saya tolak. Sesudah pengucapan putusan seandainya dia meng-SMS sebelum putusan saya menolak, karena saya sedang berada di sidang pilkada Jatim," ungkap Akil. Selanjutnya mengenai penerimaan uang dari Empat Lawang sebesar Rp15,5 miliar dan pilkada Palembang sejumlah Rp20 miliar, menurut Akil hanyalah imajinasi. "Sesungguhnya itu hanya imajinasi, karena saya tidak pernah meminta, menyuruh kedua pihak. Untuk memperkuat ini, perkara Empat Lawnag dan Palembang adalah pilkada yang perhitungan surat suaranya diulang, dan dalam sidang yang terbuka," jelas Akil. Akil mengungkapkan bahwa dalam dua pilkada tersebut perhitungan suara ulang dilakukan di hadapan umum di ruang sidang MK yang disaksikan oleh para penasihat hukum masing-masing pihak. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026