Pamekasan, (Antara) - Sedikitnya 1.837 dari 2.005 perahu nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, saat ini tidak memiliki izin operasional berupa surat perintah berlayar (SPB) dan izin pas kecil.
"Jumlah pemilik perahu yang mengantongi izin operasional melaut saat ini hanya 218 perahu," kata Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan Nurul Widiastutik, Kamis.
Ia menjelaskan, perahu yang telah mengantongi izin itu semuanya berada di pesisir pantai selatan Pamekasan. Sedangkan di pesisir pantai utara, seperti di wilayah Kecamatan Pasean tidak ada yang mengantongi izin sama sekali.
Mayoritas nelayan yang belum mengurus izin operasional di Pamekasan itu mengaku, sengaja tidak mengurus izin karena biayanya yang harus dikeluarkan terlalu mahal, yakni hingga mencapai Rp2 juta lebih.
Untuk mendapatkan izin pas kecil saja, nelayan harus mengeluarkan uang Rp250 ribu, dan belum termasuk jenis izin lainnya, seperti SIM untuk nahkoda kapal.
Menurut Nurul, beberapa tahun lalu, pemkab melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan telah memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mengurus izin operasional. Akan tetapi hanya sebagian diantara mereka mengajukan izin.
"Padahal ketika itu, kami juga telah melakukan sosialisasi secara massif dan nilainya tidak terlalu mahal, karena sudah disubsidi Pemkab Pamekasan," katanya menjelaskan.
Tahun ini, sambung Nurul, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pengurusan izin operasional agar mereka bisa tenang bekerja dan tidak menjadi buronan petugas polisi air.
Sebab, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kepemilikan surat izin merupakan keharusan, termasuk berbagai jenis kelengkapan keselatan pelayanan.
"Misalnya pelampung, sesuai dengan ketentuan ABK harus harus menyediakan dan itu juga menjadi prasyarat dikeluarkannya surat izin operasional," kata Nurul Widiastutik menjelaskan. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.