Disdik Bangkalan: Pemerataan Pembangunan Terkendala Lahan
Senin, 5 Mei 2014 15:24 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerataan pembangunan lembaga pendidikan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, antara perkotaan dan perdesaan, karena terkendala lahan pendidikan, kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat Moh Mohni.
"Jadi banyak status kepemilikan tanah yang di tempati lembaga pendidikan negeri di Bangkalan ini, khususnya di desa yang masih bermasalah, dengan kata lain belum sepenuhnya milik pemkab," kata Mohni di Bangkalan, Senin.
Ia menjelaskan, sebagian lahan pendidikan masih atas nama milik pribadi warga, sehingga, Disdik Bangkalan tidak bisa melakukan perbaikan sarana prasara pendidikan di lahan yang bermasalah itu, sebelum ada penyelesaian lebih lanjut.
Sejauh ini, kata dia, bantuan perbaikan sarana dan prasara pendidikan diutamakan pada lembaga pendidikan yang sudah tidak bermasalah dan kebetulan memang lebih banyak di Kota dibandingkan di desa.
"Ini dimaksudkan agar pembangunan tepat sasaran, bukan karena adanya diskriminasi antara kota dan desa," kata Mohni.
Pernyataan Kepala Disdik Bangkalan Moh Mohni ini disampaikan menanggapi protes sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan diri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bangkalan yang berunjuk rasa memprotes adanya kesenjangan pembangan lembaga pendidikan antara kota dan desa di Kabupaten Bangkalan.
Mohni mengatakan, program yang dilaksanakan Disdik sudah berazaskan pemerataan dan tidak membedakan antara pendidikan kota dan desa.
"Dalam artian alokasi anggaran pendidikan antara lembaga yang ada di kota dan desa sama rata tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Namun, karena sebagaian lembaga pendidikan bermasalah, semisal status kepemilihan lahan di sebagian sekolah atas nama milik pribagi warga dan hal itu banyak di desa, maka Disdik perpaksa menangguhkan berbagai bentuk pembangunan dan bantuan rehabilitasi sekolah hingga kasusnya selesai.
Jumlah lembaga pendidikan bermaslah di Kabupaten Bangkalan karena dibangun diatas tanah milik pribadi warga sebanyak 242 lembaga, berdasarkan hasil serap informasi yang dilakukan komisi D DPRD setempat, bersama Dinas Pendidikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bangkalan belum lama ini.
Setiap tahun, Pemkab Bangkalan hanya mampu menganggar pembebasan lahan itu antara 20 hingga 25 lembaga sekolah, sesuai dengan kemampuan APBD Pemkab Bangkalan.
"Kalau semua pembebasan lahan pendidikan yang dibangun diatas tanah milik pribadi warga ini sudah tuntas, kami tentunya tidak tebang pilih dalam menyalurkan bantuan rehap pendidikan," kata Mohni menambahkan.(*)