Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memberikan restitusi atau kompensasi berupa penghapusan kepada masyarakat perkotaan dan pedesaan bagi yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di atas 5 tahun. Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi, Kamis mengatakan, kompensasi ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang merasa dibebani hutang pajak. Penghapusan juga mengacu pada Perda No 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Bupati No 35 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan. "Pada tahun 2014 Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto melakukan pemutihan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan utang PBB diatas 5 tahun kebelakang atau lebih, khususnya bagi masyarakat yang tagihan PBBnya tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah," katanya. Sementara itu, terkait dengan pajak, bupati juga melakukan penarikan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat, sebab dalam surat itu ada pencantuman nominal piutang pajak untuk beberapa tahun ke depan yang termuat. "Dengan adanya nominal piutang untuk beberapa tahun ke depan yang tercantum, kami khawatir bisa menciptakan penafsiran yang keliru dan keresahan di masyarakat," kata Sambari. Dikatakannya, setelah ditarik nanti akan segera disampaikan lagi SPPT baru yang isinya tagihan pajak tahun berjalan untuk tahun 2013 yang ditagih pada tahun 2014. "Penarikan ini hanya untuk menghindari kesalahpahaman di mata masyarakat Kabupaten Gresik, sebab kami juga melakukan penghapusan tunggakan pajak bagi masyarakat yang tagihan PBBnya tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah," katanya. Sesuai data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat sejak awal Maret 2014 melalui desa dan kelurahan sebanyak 600 hingga 700 ribu lembar. "Ada yang masih berada di kantor desa dan kelurahan, namun sebagian sudah sampai ditangan masyarakat, dan semuanya kita tarik kembali," katanya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026