Pengusaha Properti Kecewa Pelaku Penipuan Tak Ditahan
Kamis, 6 Maret 2014 21:30 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Seorang pengusaha properti asal Surabaya, Renny Poedji Astoeti, mengaku kecewa karena pelaku penipuan berinisial ZA, warga Gresik, tak ditahan meski sudah menjadi terdakwa kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sejak pertama kali lapor polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga disidang, terdakwa tidak pernah ditahan. Itulah yang membuat hati saya dongkol sampai sekarang," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Perempuan yang tinggal di Perumahan Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, tersebut bahkan sempat emosi ketika pada Selasa (4/3) menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai korban jual-beli tanah yang ditawarkan terdakwa.
"Saya harap pelaku dihukum sesuai apa yang diperbuatnya. Meski seorang mantan kepala desa dan kini sedang menjadi calon legislator, kami harap hukum tidak tebang pilih," katanya.
Renny melapor ke Polda Jatim pada 10 April 2013 dan melaporkan ZA dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepada wartawan, ia bercerita bahwa kasusnya bermula saat terdakwa ZA masih menjabat Kepala Desa Banjarsari. Saat itu, 11 November 2012, ZA mendatangi rumah Renny bersama dua saudaranya, Masmuul Khoir dan Misbahul Munir. Ketiganya bermaksud menawarkan tanah petak 10 seluas 37 hektar milik 30 warga desa Banjarsari.
"Tanah tersebut oleh terdakwa ditawarkan Rp150.000/m2 ke korban dengan komisi Rp 12.000/m2. Saya percaya karena ZA merupakan kepala desa dan dua saudaranya adalah rekan lama dalam bisnis jual beli tanah," katanya.
Setelah melalui berbagai negosiasi dan sepakat, Renny menyetujui uang muka sebesar Rp150 juta kepada ZA untuk 30 warga yang tanahnya akan dijual tersebut dengan masing-masing pemilik tanah dapat Rp5 jutaan.
Awalnya, semua berjalan lancar, namun persoalan terjadi ketika korban pergi ke Yerussalem untuk sebuah urusan lain dan baru pulang pada Januari 2013. Ketika itu, Renny mempertanyakan kejelasan tanah pada terdakwa, tetapi ZA selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Malahan, lanjut dia, pihaknya mendengar bahwa tanah SHM Nomor 1163 a/n Moh. Zaini dan No 1087 a/n Abdul Aziz telah dijual ke pihak lain dengan harga Rp1juta/m2.
"ZA sempat mengelak dan menolak ketika saya meminta membatalkan seluruh transaksi beserta uang yang telah saya bayarkan untuk dikembalikan. Padahal, saya telah menyerahkan uang sebagai tanda penyerahan dua sertifikat itu," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Nur Rahman, membenarkan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di bagian lain, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Sabron Djamil Pasaribu mengaku belum mendengar informasi ada kader yang kini caleg nomor urut 5 dari dapil 4 DPRD Kabupaten Gresik, sedang menghadapi "kursi pesakitan".
"Saya belum tahu adanya kabar itu. Tapi partai kami menghormati asas praduga tak bersalah. Jika belum ada keputusan tetap dari pengadilan dan statusnya belum terpidana maka juga belum ada tindakan resmi dari partai," katanya.
Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gresik, Sambari Halim Rudianto, yang juga Bupati Gresik, untuk menanyakan dan mengetahui informasi sebenarnya. (*)