Gresik (Antara Jatim) - Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat mengamankan sembilan orang yang melakukan penggalangan dana untuk korban erupsi Gunung Kelud. Kepala Dinsos Gresik, Agus Budiono, Rabu mengatakan, pengamanan para penggalang dana itu karena telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1/2010 dan Perda Nomor 25/2004. "Kami tadi melakukan penertiban di berbagai titik, namun kabar penertiban itu sudah bocor atau diketahui sebelumnya oleh sejumlah orang, sehingga kami hanya bisa mengamankan sembilan orang dari berbagai lokasi," katanya. Ia mengaku akan terus melakukan penertiban di berbagai titik wilayah Kabupaten Gresik tanpa memberitahukan terlebih dahulu, sehingga bisa menangkap para penggalang dana korban kelud. Agus mengakui, para penggalang dana korban erupsi Kelud yang ada di wilayah itu terus menjamur di berbagai titik, dan apabila tidak ditertibkan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum serta pengguna jalan di Kabupaten Gresik. Agus meminta kepada setiap masyarakat di Kabupaten Gresik, supaya tidak memperdulikan para penggalang dana yang ada di berbagai lokasi, karena dikhawatirkan dana yang disumbangkan tidak tepat sasaran. "Kami minta setiap masyarakat agar menyalurkan bantuannya kepada lembaga yang jelas dan terdaftar, sehingga dana atau bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran," katanya. Sementara itu, sembilan orang yang diamankan akan menjalani arahan dari Dinsos Gresik agar tidak melakukan penggalangan dana lagi ke depannya. Sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf juga melarang masyarakat atau LSM meminta sumbangan di jalan, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran.(*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026