Atribut Kampanye Caleg Kembali Marak di Surabaya
Sabtu, 8 Februari 2014 17:49 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Atribut kampanye calon anggota legislatif kembali marak di jalanan Kota Surabaya setelah Januari lalu pemkot bekerja sama dengan KPU dan Panwaslu Surabaya menertibkannya.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Soemarno, Sabtu mengaku harus berlomba-lomba dengan para caleg dalam menertibkan atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan.
"Kami tidak kurang-kurangnya memberikan sosilisasi kepada parpol dan caleg terkait ketentuan dalam pemasangan alat peraga. Namun tetap saja, masih banyak pelanggaran," katanya.
Menurut dia, sosialisasi kepada para caleg dan parpol dimulai sejak dimulainya masa kampanye Januari lalu, kemudian saat kesepakatan dengan parpol di KPU 5 Februari.
Sumarno mengakui, mendekati pelaksanaan pemilihan umum jumlah atribut kampanye yang dipasang di berbagai lokasi semakin banyak. Tetapi ironisnya, di antara atribut caleg maupun parpol yang ditempatkan di sejumlah titik tersebut justru melanggar aturan.
Soemarno menegaskan, bersama KPU dan Panwas pihaknya intensif melakukan pengawasan di sejumlah wilayah. Sterilisasi terhadap atribut kampanye terutama difokuskan pada 17 jalur protokol.
"Di Jalan protokol memang kita perketat, seperti di Jalan Pemuda, Gubernur Suryo dan Urip Sumoharjo," katanya.
Ia mengakui, jika di ruas jalan utama yang semestinya bersih dari alat peraga, namun kenyataannya masih terpasang beberapa baliho para caleg dan parpol. Munculnya baliho di area terlarang diperkirakan caleg yang bersangkutan belum memahami aturan kampanye.
"Kadang-kadang ada satu-dua, ya mungkin karena belum tahu aturan pemasangan,"katanya.
Soemarno menambahkan, dalam menertibakan atribnut kampanye pihaknya kadang mengalami kesulitan. Seperti halnya di sejumlah ruas, seperti di jalan Wiyung dan Mastrip hingga Wonokromo cukup banyak atribut kampanye caleg dan parpol yang di atas pohon.
"Tidak tahu gimana masangnya di atas pohon, padahal rantingnya kecil," katanya.
Pemasangan atribut kampanye di atas pohon menggunakan bambu maupun tiang panjang dinilai membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan itu.
Untuk mengantisipasi bahaya, Sumarno menegaskan, pihaknya biasanya langsung menertibkan tanpa menunggu rekomendasi dari KPU maupun Panwas. "Kalau membahayakan langsung kita tertibkan," katanya. (*)