Dispendukcapil Banyuwangi Terbitkan 2.018 Akta Kelahiran "Kilat"
Rabu, 5 Februari 2014 16:46 WIB
Banyuwangi (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menerbitkan sebanyak 2.018 lembar akta kelahiran secara kilat untuk program "Bayi Lahir Pulang Bawa Akta".
Data yang dihimpun dari Dispendukcapil Banyuwangi, Rabu, mencatat akta kelahiran "kilat" sebanyak itu diterbitkan sejak program inovasi tersebut digulirkan pada Juni 2013 dan diterima oleh orang tua bayi.
Selain itu, inovasi terbaru Pemkab Banyuwangi dengan pengiriman melalui jasa PT Pos Indonesia juga menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Sejak dimulainya kerja sama pengiriman akta kelahiran melalui jasa pos pada dua pekan lalu, Dispendukcapil telah mengirimkan lebih dari 100 lembar akta kelahiran ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.
"Pengiriman dilakukan ke berbagai kecamatan di Banyuwangi yang luasnya lebih dari 5.000 kilometer persegi. Tim melayani pengiriman akta dari barat ke timur dan dari utara ke selatan," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat dihubungi Antara terkait program inovasi akta kelahiran tersebut.
Akta kelahiran itu diantar petugas PT Pos ke puskesmas, rumah sakit atau kecamatan, tempat data bayi terdaftar. Misalnya, data bayi dikirim ke Kecamatan Glenmore, maka pada hari itu juga akta kelahiran dikirim balik ke Puskesmas Glenmore dan orang tua bayi bisa langsung mengambil aktanya.
"Setiap hari petugas PT Pos Indonesia datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengambil akta kelahiran yang sudah terbit, untuk selanjutnya mengantarnya ke alamat tujuan," ujar bupati.
Melalui program "Bayi Lahir Pulang Bawa Akta", setiap bayi yang lahir akan langsung mendapat akta kelahiran dalam hitungan jam.
Adapun tempat persalinan yang melayani program ini adalah seluruh puskesmas di Banyuwangi yang tersebar di 45 lokasi, rumah sakit pemerintah dan lima rumah sakit swasta.
Untuk mengurus akta kelahiran kilat itu, jelas Anas, warga diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga, dan nama calon bayi yang akan tercantum di akta kelahiran.
Anas menambahkan proses pembuatan akta tidak ketika hari melahirkan, karena sebelumnya ada proses yang harus dilalui, yaitu kelengkapan KTP, KK dan nama bayi.
"Jika syarat itu lengkap, pas bayi lahir akta dicetak, lalu langsung diantarkan oleh PT Pos Indonesia ke puskesmas atau rumah sakit tempat melahirkan. Semuanya gratis," tambahnya.
Seiring keluarnya akta kelahiran tersebut, secara otomatis juga akan terbit kartu keluarga baru yang mencantumkan anggota keluarga baru.
"Ke depan, layanan ini akan diperluas hingga ke bidan-bidan. Jadi, tidak hanya di lingkup puskesmas dan rumah sakit," ujar bupati. (*)