Panwaslu: Pelanggaran Atribut Kampanye Lumajang Didominasi Caleg
Minggu, 2 Februari 2014 15:58 WIB
Lumajang (Antara Jatim) -Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencatat pelanggaran atribut kampanye di kabupaten setempat didominasi oleh alat peraga kampanye calon legislator (caleg).
"Hampir sebagian besar atribut kampanye yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panwaslu milik caleg, sedangkan atribut kampanye partai politik (parpol) hanya sedikit," kata Ketua Panwaslu Lumajang Didik Al Mas'udi, Minggu.
Menurut dia, pihaknya masih belum menghitung berapa banyak jumlah atribut kampanye yang ditertibkan dan parpol atau caleg mana yang paling banyak melanggar karena penertiban masih terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan hingga kini.
"Jumlahnya mencapai ribuan, namun angka pastinya masih didata oleh Satpol PP karena penertiban terus dilakukan," tuturnya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta partai politik dan calon legislator menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka.
"Kendati demikian, banyak parpol dan caleg yang tidak mematuhi ketentuan pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye," paparnya.
Data pelanggaran atribut kampanye itu, lanjut dia, akan dilaporkan ke Bawaslu secara berkala, sehingga dapat diketahui parpol dan caleg mana yang melanggar aturan di Kabupaten Lumajang tersebut.
"Kami juga akan menyampaikan ke media terkait dengan parpol dan caleg yang melanggar pemasangan atribut kampanye yang tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Lumajang Pudholi Sandra mengatakan pihaknya sudah mengimbau 12 partai politik peserta Pemilu 2014 beserta calon legislatornya untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Imbauan kepada parpol sudah disampaikan, namun masih banyak baliho dan spanduk calon legislator atau parpol yang melanggar aturan terpasang di sejumlah ruas jalan, sehingga penertiban menjadi kewenangan Satpol PP melalui rekomendasi Panwaslu," katanya. (*)