Polisi Tangkap Pimpinan Koperasi Panca Hidayah Tulungagung
Senin, 27 Januari 2014 20:48 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Polisi akhirnya menagkap dan menahan dua pimpinan Koperasi Pondok Pesantren Panca Hidayah dan satu pimpinan Koperasi Sido Rukun, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, dengan tuduhan penggelapan dana nasabah miliaran rupiah.
Antara di Tulungagung melaporkan, tiga pimpinan setingkat manajer Koperasi Panca Hidayah yang ditahan masing-masing adalah Kepala Unit Koperasi Panca Hidayah Unit 2 Kecamatan Sumbergempol, Sef, Kepala Koperasi Panca Hidayah Unit 1, Sur, dan Kepala Koperasi Sido Rukun Unit Ngrance, Kecamatan Pakel, SL.
Ketiganya dianggap mengetahui aliran uang nasabah yang diduga sengaja digelapkan atau dialihkan untuk menyuntik permodalan koperasi simpan pinjam lainnya, seperti KSP Sido Rukun Unit Ngrace.
"Ini untuk memudahkan penyelidikan kasus ini," kata Kasat Reskrim AKP Lahuri.
Dia berdalih, pihaknya sengaja melakukan tindakan lebih awal untuk mencegah para pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Junto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
Pada saat hampir bersamaan, puluhan perwakilan nasabah Kopontren Panca Hidayah kembali mendatangi Dinas Koperasi Tulungagung untuk melakukan mediasi tiga pihak (nasabah, manajemen koperasi, dan dinas koperasi).
Dalam pertemuan tersebut, nasabah menuntut diberikannya surat kuasa jual atas empat jaminan barang yang saat ini disita para nasabah.
Gejolak perbankan membelit Koperasi Pondok Pesantren Panca Hidayah sejak pertengahan 2013.
Ratusan bahkan ribuan nasabah yang sebelumnya beramai-ramai menginvestasikan uangnya karena diberi iming-iming bunga bank sebesar 1,25 persen per bulan, melakukan "rush" atau penarikan uang besar-besaran begitu mengetahui keuangan Koperasi Panca Hidayah mulai goyah.
Disebutkan, secara keseluruhan aset yang dikelola Kopontren Panca Hidayah mencapai kisaran Rp75 miliar. Dana sebesar itu merupakan hasil penggalangan dana para nasabah. Sebagian aset dana diinvestasikan atau dipinjamkan ke Koperasi Sido Rukun dengan nilai mencapai belasan miliar.
Pengalihan sebagian aset dana ini membuat Koperasi Sido Rukun kini juga terseret pusaran masalah yang terjadi di Kopontren Panca Hidayah.
Sementara menunggu proses audit investigasi tim OJK serta mediasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan Kementrian Koperasi dan UKM, Kopontren Panca Hidayah menyetujui permintaan jaminan aset berupa satu unit mobil ambulans, empat sertifikat tanah kantor, serta satu sertifikat aset sawah/kebun seluas 10-an hektare di daerah Garum, Blitar. (*)