KPU Tulungagung Tagih Laporan Dana Awal Kampanye Parpol
Jumat, 29 November 2013 17:24 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur, mengingatkan 12 partai politik agar secepatnya menyerahkan laporan dana awal kampanye dan daftar pelaksana kampanye untuk Pemilu Legislatif 2014.
"Jadi hari Rabu (27/11) kedua belas partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Tulungagung ini kami kumpulkan untuk mengingatkan kedua persyaratan pelaksanaan kampanye tersebut," kata Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman, Jumat.
Khusus menyangkut daftar pelaksana kampanye, Arman menyebut baru Partai Golkar yang telah menyerahkan persyaratan dimaksud.
Sementara mayoritas partai politik peserta Pemilu 2014 lainnya belum membuat laporan ke KPU, meski tenggat waktu penyerahan dibatasi hingga 30 November.
"Kami berharap sisa waktu yang tinggal sehari ini bisa dimaksimalkan oleh masing-masing parpol untuk melaporkan daftar pelaksana kampanye mereka. Jika tidak, tentu mereka sendiri yang akan rugi karena tidak akan bisa melaksanakan kampanye dalam pemilu tahun depan," ujarnya.
Berbeda dengan penyerahan daftar pelaksana kampanye yang tinggal sehari lagi, tenggat waktu pelaporan rekening awal dana kampanye bagi setiap parpol masih lama, yakni hingga H-14 sebelum pelaksanaan kampanye.
Namun ia tetap mengingatkan agar kedua kewajiban tersebut sesegera mungkin dilengkapi oleh masing-masing partai politik peserta pemilu, agar KPU bisa membuat laporan ke KPU Provinsi Jawa Timur maupun KPU pusat.
"Untuk urusan satu ini kalau tidak salah sudah ada empat parpol yang menyerahkan rekening dana awal kampanye, di antaranya yang saya ingat adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," papar Arman.
Dijelaskan, kedua persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
Sebab, terang Arman, partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye di satu atau lebih daerah tertentu secara otomatis akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pemilihan umum, di daerah bersangkutan.
"Misalnya Partai A tidak melaporkan dana awal kampanye di Tulungagung, maka partai ini tidak akan diikutkan dalam Pemilu 2014 di Tulungagung. Demikian dan seterusnya dan seterusnya," terang Arman.
Tindakan kurang lebih sama diberlakukan bagi parpol yang tidak menyerahkan daftar pelaksana kampanye.
"Kalau tidak melaporkan daftar pelaksana kampanye lalu nanti saat Pemilu melakukan kampanye, KPU dan Panwaslu akan melakukan pembubaran (kegiatan)," katanya.(*)