Polda Jatim Bekuk 12 Bandar-Pengepul Judi Bola-Togel
Jumat, 22 November 2013 17:11 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk 12 bandar dan pengepul judi bola, togel, dan cap jik'i dari sejumlah daerah selama kurun seminggu pada 13-20 November.
"Omset judi bola mencapai Rp50 juta dalam setiap bukaan sesuai jadwal liga, di antaranya Liga Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol R Bambang Tjahjo Buwono SIK MHum MSi di Surabaya, Jumat.
Didampingi sejumlah penyidik dari Subdit III/Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, ia menjelaskan omset untuk judi togel mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta dalam setiap bukaan, sedangkan omset judi cap jik'i mencapai Rp20 juta dalam sekali bukaan.
"Ke-12 bandar dan pengepul judi itu meliputi tiga bandar dan sembilan pengepul. Mereka terdiri dari tiga tersangka judi bola, tujuh tersangka judi togel, dan dua tersangka judi cap jik'i," paparnya.
Ke-12 tersangka itu dibekuk dari sejumlah wilayah, di antaranya Lumajang, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo (judi togel), Tulungagung dan Bojonegoro (judi bola), dan Malang (judi cap jik'i).
Ketiga tersangka judi bola adalah WL Y W alias Willing (61) dari Kedungwaru, Tulungagung (bandar); AB JN (47) dari Kecamatan Ngraho, Bojonegoro; dan SMN (52) dari Blora, Jawa Tengah.
Ketujuh tersangka judi togel adalah M FDL (43) dari Gempol, Pasuruan (bandar); NSR alias Rudin (48) dari Rogotrunan, Lumajang; MMF (43) dari Rongotrunan, Lumajang; KHA (31) dari Perum Meri, Mojokerto; GNW (59) dari Perum Tanah Mas, Pasuruan; JKS (33) dari Jalan Letjen Suprapto, Pasuruan; dan SWD dari Kota Pasuruan.
Untuk kedua tersangka judi cap jik'i adalah RML (32) dari Singosari, Malang (bandar); dan SKN (58) dari Singosari, Malang.
"Dari para tersangka, kami menyita uang tunai Rp12,3 juta dari judi togel, Rp14 juta darijudi bola, dan Rp9,5 juta dari judi cap jik'i," tuturnya.
Barang bukti lain yang disita adalah handphone, tabungan dan ATM BCA, laptop, alat judi cap jik'i, bola tenes warna cokelat, kayu ganjal, kalkulator, buku rekapan, tafsir mimpi, dan sebagainya.
Pada 21-28 Oktober lalu, Polda Jatim membekuk 13 bandar judi bola, togel, dan dadu dari Lumajang, Malang, Kediri, Madiun, dan Ngawi (judi togel), Malang dan Blitar (judi bola), dan Malang (judi dadu).
"Perjudian dan pencurian (curat, curas, curanmor) merupakan salah satu atensi Kapolri, karena itu Kapolda Jatim memerintahkan operasi hingga ke tingkat polsek," katanya.(*)