Gubernur: Penetapan Final UMK 21 November
Selasa, 12 November 2013 20:29 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan bahwa penetapan final nilai upah mininum kabupaten/kota di provinsi ini yakni 21 November 2013.
"Sesuai aturan dan jadwal yang sudah ditentukan bahwa 21 November sudah harus selesai, berapa nilai UMK dari 38 kabupaten/kota di Jatim," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Membahasnya lebih lanjut, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha pada Rabu (13/11) malam. Pada pertemuan itu akan dibahas dan diselesaikan segala sesuatu yang selama ini dianggap sebuah persoalan.
Mantan Sekdaprov Jatim itu juga memastikan formula baku yang dijadikan penetapan UMK. Diharapkan, jika semua setuju dengan formula yang disampaikan maka tidak akan ada unjuk rasa menuntut kenaikan nilai upah buruh.
Sementara itu, hari ini merupakan waktu terakhir kabupaten/kota menyampaikan usulan nilai UMK. Hingga Selasa sore, sudah ada 33 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan, sedangkan lima daerah lainnya belum.
Kelimanya masing-masing Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jember.
"Jika tidak segera mengusulkan maka secara prinsip kami tinggal dan terus membahasnya, sebab 21 November sudah harus selesai," kata Pakde Karwo.
Sedangkan, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), pihaknya juga memastikan tidak menjalankan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Buruh di Jatim. Pasalnya, Inpres tersebut mensyaratkan sesuatu yang tidak bisa dipenuhi. Yakni, penetapan UMP, selambat-lambatnya pada 1 November.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan hal ini. Jatim belum bisa menggunakan rumusan dalam inpres itu, sebab sistem top-down tidak berlaku dalam demokrasi," katanya.
Seharusnya, kata dia, sistem bottom-up yang berlaku selama ini dipertahankan. Pihaknya juga telah menyiapkan formulasi penetapan UMK yang baik untuk buruh di Jatim.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Kependudukan Pemprov Jatim Hary Soegiri menjelaskan, seluruh usulan berikutnya akan dibahas di internal Dewan Pengupahan Provinsi untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jatim Soekarwo agar disahkan dan diumumkan.
"Batas akhir penetapan UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah pada 21 November atau 40 hari sebelum pemberlakuan UMK pada 1 Januari 2014," kata dia. (*)