Jember (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, menilai penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum maksimal memperbaiki daftar pemilih tetap jelang Pemilu 2014.
"Adanya KTP elektronik ternyata belum bisa maksimal menunjang kinerja penyelenggara pemilu di Jember terutama untuk pendataan daftar pemilih," tuturnya di Jember, Jumat.
KPU pusat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 186.612.255 pemilih, namun sebanyak 10,4 juta data pemilih di antaranya dinilai masih bermasalah karena tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan demikian, DPT sekitar 10,4 juta pemilih itu belum memenuhi lima elemen kependudukan sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yakni NIK, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan alamat.
"Permasalahan yang timbul setelah pemerintah menerapkan KTP elektronik dan sebelum dilaksanakan program pemerintah itu ternyata sama saja karena persoalan DPT masih amburadul dan belum sempurna," ucapnya.
Menurut dia, pendataan awal pemilih yang dilakukan petugas berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jember.
Dalam DP4 Jember tercatat jumlah pemilih sebanyak 1.666.393 orang dan setelah diproses menjadi data pemilih sementara (DPS) ternyata jumlahnya meningkat menjadi 1.699.445 pemilih, kemudian diverifikasi menjadi data pemilih perbaikan hingga mencapai 1.732.636 pemilih dan saat ditetapkan menjadi DPT sebanyak 1.749.916 pemilih.
"Sebenarnya saya berharap program E-KTP yang menghabiskan anggaran triliunan itu dapat menjawab persoalan carut marutnya DPT yang selalu menjadi sorotan jelang penyelenggaraan pemilu," paparnya.
Sementara itu, temuan Bawaslu mencatat sebanyak 1,5 juta DPT Pemilu Legislatif di Jatim bermasalah dan sebanyak 6.320 pemilih di antaranya berada di Jember karena tidak memiliki NIK atau NIK ganda, namun data itu tidak dilengkapi nama dan alamat yang jelas.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.