Jember (Antara Jatim) - Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, mengatakan berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan dalam kerusuhan di wilayah Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap. "Kami sudah limpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan kerusuhan Puger ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember hari ini," kata Suhartanto di Jember, Senin. Polisi menetapkan 17 tersangka kasus kerusuhan di wilayah Puger yang terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban Eko Mardi Santoso tewas dan menetapkan 10 orang tersangka kasus perusakan pondok pesantren yang diasuh Habib Ali di Desa Puger Kulon. "Berkasnya sudah lengkap atau P-21 untuk kasus penganiayaan, sehingga tahap pelimpahan dua harus dilaksanakan," tuturnya. Menurut dia, tujuh tersangka kasus penganiayaan tersebut sudah dibawa dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim ke Kejari Jember dan selanjutnya mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Jember. "Sedangkan untuk 10 tersangka kasus perusakan pondok pesantren dalam kerusuhan di wilayah Puger juga akan dilimpahkan dalam waktu dekat atau pekan ini," katanya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026