Malang (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya menyatakan gugatan perdata yang dilayangkan investor pembangunan Hotel The Rayja terhadap Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air Gemulo Kota Batu merupakan ancaman terhadap hak warga setempat.
"Gugatan perdata dari investor tersebut menjadi sebuah ancaman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan lingkungan hidup serta hak untuk berserikat maupun berekspresi secara bebas," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya Athoillah, Kamis.
Investor pembangunan hotel The Rayja belum lama ini melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Gemulo-Batu H. Rudi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Gugatan tersebut terkait erat dengan aktivitas H.Rudi bersama-sama masyarakat Gemulo-Batu menolak pembangunan hotel The Rayja karena dinilai akan merusak lingkungan hidup, tidak memenuhi syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) dan bertentangan dengan rencana tata ruang.
Lebih lanjut Athoillah mengatakan hak-hak masyarakat Batu tersebut telah dijamin, baik dalam konstitusi, peraturan perundangan dibawahnya serta berbagai perjanjian internasional maupun regional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
LBH Pers Surabaya, tegasnya, khawatir pengunaan fasilitas hukum, baik berupa laporan pidana atau gugatan perdata semacam ini dapat membungkam hak-hak dan inisiatif mandiri masyarakat sipil untuk mempertahankan kepentingannya.
Oleh karena itu, kata Athoillah, pihaknya mengingatkan majelis hakim PN Malang agar berhati-hati dalam memimpin dan memutus gugatan yang dilayangkan investor tersebut.
"Dalam memutus perkara perdata ini, sikap majelis hakim akan terlihat apakah terlibat dalam upaya membela kepentingan rakyat atau justru sebaliknya, memenangkan gugatan pemilik modal," katanya, menambahkan.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan penghentian pembangunan hotel The Rayja dihentikan karena Amdal-nya bermasalah.
Berdasarkan surat dari K LH yang diterima KLH Kota Batu, Amdal yang disusun oleh PT Panggon Srikaya Sukses Mandiri selaku investor, dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan dibangun di atas lahan konservasi.
Karena melanggar Peda RTRW itulah, maka KLH Kota Batu meminta investor untuk memperbaharui Amdal-nya. "Untuk menyusun Amdal ini dibutuhkan waktu antara empat hingga lima bulan," kata Kepala KLH Kota Batu Muchlis.
Meski Amdal pembagunan hotel The Rayja tersebut sudah selesai dan diserahkan kepada Kementerian LH, masih tetap ada kemungkinan tiga opsi yang bakal diterima investor, yakni diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.
"Jika opsi yang turun dari Kementerian LH adalah opsi yang ketiga atau ditolak, maka pembangunan hotel yang rencananya berbintang empat itu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya, menandaskan.(*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.