"Bebotoh" Judi Pilkades Tulungagung Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Oktober 2013 18:31 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pria yang diduga menjadi "bebotoh" judi dalam ajang pemilihan kepala desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Rabu.
Kedua pria yang diidentifikasi bernama Suparji (48) dan Poniran (62) itu ditangkap saat kegiatan pilkades di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, berikut sejumlah barang bukti uang sebesar Rp500 ribu yang dipertaruhkan.
"Ini bagian dari operasi pengamanan penyelenggaraan pilkades karena keberadaan bebotoh ini sangat meresahkan warga, sudah banyak yang lapor ke kami," kata Kapolsek Kedungwaru, AKP Irawanto.
Kronologi penangkapan kedua bebotoh ini sempat menarik perhatian warga Desa Plosokandang.
Pasalnya, mereka ditangkap saat coblosan/pemilihan kepala desa masih berlangsung, tak jauh dari lokasi pemungutan suara.
Saat itu, sejumlah anggota Reserse dan Kriminal Polsek Kedungwaru yang menyamar sebagai warga biasa tiba-tiba menangkap Suparji dan Poniran dalam waktu hampir bersamaan.
Warga baru paham insiden itu adalah operasi tangkap tangan aparat kepolisian setelah petugas yang menyamar menunjukkan identitas dan menggeledah saku kedua bebotoh pilkades tersebut.
Selain uang Rp500 ribu, dari tangan Poniran polisi juga menyita satu unit ponsel yang terdapat pesan singkat transaksi dan negosiasi vore selisih perolehan suara hasil penghitungan pilkades.
"Barang bukti dari penyelidikan jelas, mereka berjudi botohan pilkades,"ujarnya.
Irwantono mengatakan, Poniran berbotoh dengan Suparji untuk memasang salah satu calon kepala desa, jika nantinya menang sesuai dengan kesepakatan pemenangnya berhak mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati.
"Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara," ujarnya. (*)