Akil Mochtar Dikenai Pasal Pencucian Uang
Sabtu, 26 Oktober 2013 15:12 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyangkakan Ketua Mahakamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain sangkaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan suap.
"Forum ekspose (gelar perkara) di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Akil disangkakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pelanggar pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"KPK juga ingin mengucapkan terima kasi atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka MA, juga tersangka lainnya seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tambah Bambang.
Bambang memastikan bahwa KPK memblokir dan menyita aset dan rekening Akil.
"Seluruh rekening yang diketahui KPK sudah diblokir dan sebagian aset yang sudah diketahui juga telah dilakukan upaya paksa sita," ungkap Bambang.
Namun, pengacara Aki Menurut Otto penyitaan barang yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan pokok perkara karena melakukan penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Persoalan sekarang barang diangkat (disita), dikembalikan, dan disita lagi, akan tetapi kepada Akil tidak pernah disebutkan (Pasal 12 B). Ini ke mana pasal ini? Dasar hukumnya di mana? Berarti sewenang-wenang," kata Otto pada Jumat (25/10).
Otto bahkan menyatakan bahwa Akil dan tim pengacara belum diberi tahu tentang penerapan Pasal 12 B yang dijadikan pasal penyitaan dan penetapan Akil dengan sangkaan menerima gratifikasi. (*)