Pengadilan Kenya Penjarakan Empat Perompak Somalia
Kamis, 24 Oktober 2013 4:17 WIB
Mombasa (Antara/Reuters) - Empat perompak Somalia dijatuhi hukuman pejara masing-masing tujuh tahun oleh sebuah pengadilan Kenya setelah mereka dinyatakan bersalah membajak sebuah kapal nelayan di Lautan India pada 2010.
Jaksa mengatakan pada persidangan di pengadilan Mombasa, keempat orang itu bersenjatakan granat roket, sebuah senapan AK-47, sebuah pistol dan senjata-senjata lain ketika mereka membajak kapal nelayan tersebut dengan menembaki awaknya.
Abdirahman Isse Mohamed, Mohamed Osman Farah, Feisal Abdi Muse dan Noor Ali Mohamed ditangkap oleh pasukan Angkatan Laut Spanyol dan diserahkan kepada pihak berwenang Kenya karena Somalia dianggap tidak bisa mengadili mereka secara benar.
Seluruh keempat terdakwa membantah tuduhan perompakan dalam persidangan itu.
Pengacara mereka, Jared Magolo, menyebut hukuman itu sebagai tidak adil karena mereka telah ditahan selama tiga tahun sebelum persidangan tersebut di penjara keamanan maksimum Kenya dan ia akan meminta persetujuan kliennya untuk naik banding.
Kenya adalah salah satu negara yang bisa mengadili perompak, bersama-sama Seychelles dan Mauritius. Namun, kasus-kasus semacam itu biasanya sulit disidangkan dan memakan waktu lama untuk menyelesaikannya.
Pada Juli, sembilan orang Somalia dijatuhi hukuman di Kenya masing-masing lima tahun penjara karena berusaha membajak kapal dagang Jerman MV Courier di Teluk Aden pada Maret 2009.
Sembilan orang lain Somalia dijatuhi hukuman serupa pada Juni, setelah mereka dinyatakan bersalah membajak sebuah kapal di Teluk Aden pada 2010. (*)