Oleh Indra A Pribadi
Jakarta (Antara) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyatakan kesiapan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap '1000 persen' jika memang itu (penahanan) diperlukan," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu seusai sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat.
Namun, Anas menggarisbawahi penahanan yang dilakukan KPK harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keobjektifan.
Menurut Anas, alasan penahanan seorang tersangka jika didasarkan pada konteks hukum harus dengan. kepentingan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengurangi perbuatan.
"Penahanan kan bukan kewajiban, namun penyidik dapat melakukannya, tapi tidak boleh ada unsur pemkasaan utuk dilakukan penahanan," kata Anas.
Dalam kesempatan tersebut, Anas juga bersikukuh mengatakan dirinya sama sekali
tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Anas membantah bahwa mobil Harrier miliknya merupakan gratifikasi dari PT Adhi Karya, perusahaan yang terlibat dalam pembangunan proyek Hambalang.
"Gratifikasi dari mana, Harrier itu saya beli, dan sesuai tanggal waktu peristiwa, saya tidak mempunyai jabatan apa-apa, jadi bagaiaman bisa disebut gratifikasi," ujar
Anas.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.