Polisi Trenggalek Bekuk Preman Pembacok Tetangga
Senin, 23 September 2013 20:20 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran reserse dan Kriminal Polres Trenggalek membekuk seorang pemuda berandalan atau preman yang dilaporkan telah membacok tetangganya sendiri menggunakan sebilah parang.
"Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Senin.
Pelaku pembacokan diidentifikasi berinisial Sis (31), diduga telah merencanakan pembacokan tersebut karena alasan dendam. Beruntung nyawa korban Dwi Winarko (27) masih bisa diselamatkan setelah mendapatkan perawatan tim medis RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Namun, wajah korban yang tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, itu, rusak dengan luka menganga akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
"Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Siti.
Belum diketahui secara pasti alasan motif penyerangan tersebut, karena polisi masih meminta keterangan dari pelaku maupun sejumlah saksi lain.
"Dendamnya karena apa dan apakah ada motif lain yang melatarbelakangi, sampai saat ini masih kami selidiki," imbuhnya.
Dijelaskan, insiden pembacokan terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban melintas di jembatan lokasi kejadian, ketika pelaku yang sebelumnya berdiri di pinggir jalan tiba-tiba mengeluarkan parang dan menyabetkan ke arah korban. (*)