Panlih: DPO Calon Wawali Surabaya Bukan Hambatan
Selasa, 17 September 2013 17:31 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya menyatakan status salah satu calon wawali, Syaifudin Zuhri, yang masuk daftar pencarian orang atas kasus pengeroyokan bersama empat rekannya pada 2008, bukan menjadi hambatan.
"Panlih bukan polisi, selama polisi tetap membiarkan Syaifudin Zuhri, panlih menganggap tidak ada apa-apa. DPO kan kecuali orangnya hilang, tapi orangnya kan ada di Surabaya, kenapa tidak diambil," kata Sekretaris Panlih Wawali Surabaya Sudirjo kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, selama status DPO itu hanya sebatas obrolan saja, maka panlih menganggapnya hanya sebatas isu. "Kecuali sudah dipegang, itu baru lain. Berarti ada persoalan hukum," katanya.
Apalagi, lanjut dia, pada saat verifikasi data, dua calon wawali yang diserahkan PDIP akan diminta data-data pendukung salah satunya seperti surat kelakuan baik dari kepolisian. "Kalau dia dapat surat kelakuan baik, masak kita tolak," katanya.
Namun jika Syaifudin tidak bisa mendapatkan surat tersebut, kata dia, panlih meminta agar syarat itu segera dipenuhi. "Tapi kalau tidak bisa memenuhi, maka panlih akan memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Jika tetap saja tidak bisa, maka pihaknya baru mengusulkan kepada wali kota agar ada pergantian calon wawali," katanya.
Tentunya, lanjut dia, jika itu dilakukan maka proses pemilihan wawali bisa menjadi lama lagi karena harus melalui proses dari awal yakni DPC PDIP Surabaya meminta DPP PDIP memberikan rekomendasi dua nama calon wawali, baru setelah itu wali kota mengirim ke DPRD Surabaya. Tentunya juga akan ada pembentukan pansus pemilihan dan panlih wawali.
Belum lagi, kata dia, batas waktu pengajuan Wawali Surabaya sesuai aturan terakhir pada Januari atau Februari 2014. Jika sampai batas waktu tersebut belum terlaksana proses wawali, maka bisa dipastikan tidak ada wawali hingga akhir masa jabatan wali kota pada 2015.
"Ini bukan ancaman, tapi itu fakta. Yang lebih tau itu internal PDIP sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Panlih Wawali Surabaya Eddie Budi Prabowo mengatakan pihaknya menerima usulan jika perlu dalam verifikasi tersebut dilakukan uji publik agar masyarakat mengetahui calon wakil wali kota Surabaya.
"Mengenai itu, kami tidak bisa memutuskan sendiri, semua harus dibicarakan oleh tujuh orang anggota panlih," katanya. (*)