DPR Setujui Mirza Adityaswara Jadi DGS BI
Selasa, 17 September 2013 14:33 WIB
Oleh Riza Harahap
Jakarta, (Antara) - Rapat Paripurna DPR menyetujui Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) menggantikan Darmin Nasution yang mengundurkan diri.
Wakil Ketua DPR RI Shohibul Iman yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, mengetukkan palu setelah mendengarkan laporan dari pimpinan Komisi XI dan mendapat jawaban setuju dari para anggota DPR RI yang hadir.
"Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui saudara Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Shohibul Iman.
Rapat Paripurna DPR RI itu dihadiri sebanyak 291 anggota dari 560 anggota DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey menyampaikan laporan Komisi XI terhadap hasil pembahasan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Olly Dondokambey menjelaskan bahwa UU No 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Bank Indonesia, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, maka Presiden mengangkat gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Bank Indonesia, yang baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
Untuk mengisi jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Bank Indonesia, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya tiga nama ke DPR.
Menurut Olly, untuk menggantikan Darmin Nasution yang mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Presiden telah mengajukan dua nama yakni Mirza Adhityaswara dan Anton Hermanto Gunawan.
Berdasarkan surat Presiden pada 17 Juli 2009, telah menetapkan Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan lima tahun.
Namun, Darmin Nasution mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Agustus 2010 karena diangkat sebaga Gubernur Bank Indonesia.
Karena itu, kata dia, Presiden menerbitkan suarat tertanggal 21 Agustus 2010 yang isinya mengangkat Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia sekaligus memberhentikannya dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Kemudian, kata dia, menindaklanjuti surat Presiden yang mengusulkan dua nama sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI telah melakukan sejumlah kegiatan seperti mencari masukan dari lembaga terkait serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Ia menambahkan, dari hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Mirza Adityaswara memperoleh 32 suara, sedangkan Anton Hermanto Gunawan hanya mendapat dua suara. (*)