Komisi A Usulkan Bentuk Pemantau "Surat Ijo"
Selasa, 17 September 2013 10:28 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerinahan DPRD Surabaya mengusulkan membentuk tim pemantau pelepasan tanah berstatus surat "ijo" (hijau) atau tanah peninggalan kolonial belanda yang dikelola pemerintah daerah yang selama ini digunakan warga untuk tempat tinggal.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusairi mengatakan tugas utama tim pemantauan adalah mengantisipasi terjadinya penyelewengan selama proses pelepasan berlangsung mengingat potensi terjadinya penyalahgunaan di lapangan cukup besar.
"Untuk saat ini saja, saya mensinyalir sudah banyak tangan-tangan pihak swasta yang mencoba untuk mengakuisisi lahan surat hijau pascapernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa saat lalu," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika hal ini terjadi sangat dimungkinkan rencana pelepasan tanah surat hijau tidak sesuai target atau tidak tepat sasaran. Sebab sudah menjadi rahasia umum pelepasan surat hijau nantinya diprioritaskan bagi warga Surabaya kelas bawah.
"Sangat dimungkinkan banyak lahan yang sudah berpindah tangan secara bawah tangan," katanya.
Alfan mengatakan kalau jadi dilepaskan, tentunya dengan metode jual beli antara masyarakat dengan pemkot. "Meskipun dengan harga NJOP, apakah masyarakat mampu membeli, mereka banyak yang miskin. Jadi mungkin saja dijual sekalian ke pihak lain dengan selisih harga yang cukup," kata Alfan.
Oleh karena itu, ia berharap agar dalam tim pemantau yang nanti bakal dibentuk anggotanya terdiri dari berbagai elemen mulai dari pemerintah kota, anggota legislatif, praktisi hukum serta pihak-pihak yang kompeten di bidangnya.
"Kalau tim ini berhasil dibentuk, tidak menutup kemungkinan bakal menjadi salah satu regulator proses pelepasan aset surat hijau tersebut," tegas legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Apalagi dalam pernyataan yang disampiakan wali kota sebelumnya, lanjut Alfan, wali kota telah secara tegas siap melepas lahan surat hijau dengan ketentuan tanah yang dilepas di bawah 200 meter. Dari kalkulasi tersebut, dapat dibayangkan berapa luas tanah milik pemkot yang akan dilepas.
"Kalau pemkot tidak hati-hati, saya khawatir tanah tersebut malah akan dikuasasi oleh pihak swasta. Jika demikian, justru keberadaan Kota Surabaya yang patut menjadi perhitungan. Karena tidak dapat dibayangkan sebagian besar Kota Surabaya, ternyata menjadi bagian properti segelintir pihak," tandasnya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan bila pemkot saat ini sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pelepasan tanah surat hijau. Adanya perda itu nantinya, diharapkan dapat memberikan status hukum yang jelas kepada tanah-tanah bersurat hijau yang kini ditempati warga di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan. (*)