Panwaslu Pamekasan: Jangan Kampanye Bernuansa SARA
Rabu, 14 Agustus 2013 22:11 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Zaini, minta agar para juru kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur-Cawagub Jawa Timur saat kampanye tidak menyampaikan orasi politik bernuansa SARA.
"Sebab selain melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian kampanye yang bernuansa SARA juga bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat," kata Zaini, Rabu.
Oleh sebab itu, sambung dia, pihak panwaslu perlu mengingatkan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon, agar menghindari pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Hal ini, karena yang sering menjadi pemicu terjadinya konflik pernyataan yang memancing emosi masyarakat atau merugikan kelompok tertentu.
Zaini meminta, agar para juru kampanye hendaknya lebih fokus kepada rencana program yang akan dilaksanakan para calon itu, apabila nantinya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
"Kami sudah mengirim surat ke masing-masing tim sukses pasangan calon terkait persoalan itu dan Kamis (15/8) ini kami akan melakukan pertemuan, melakukan arahan kepada mereka," kata Zaini menjelaskan.
Selain menyampaikan peringatan tentang larangan berkampanye yang bernuansa Sara, Panwaslu juga meminta kepada tim sukses pasangan calon agar tidak menaruk alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang, mengingat, di Pamekasan tidak semua titik bisa ditempati alat peraga kampanye.
Menurut Zaini, ketentuan zona bebas alat peraga kampanye itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, serta Perbup Nomor: 3 Tahun 2009 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah titik di Pamekasan yang dinyatakan sebagai zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, antara lain di sekitar monumen Arek Lancor, dan di sepanjang jalan protokol di dalam kota. Seperti Jalan Kabupaten, Jokotole, Jalan Pangeran Diponegoro dan di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
"Sementara yang terjadi saat ini, justru banyak alat peraga pasangan calon yang dipajang di zona-zona terlarang ini," kata Zaini.
Selain itu, yang juga dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye ialah di tiang listrik dan tiang telepon, serta dipasang melintang di atas jalan jalan raya.
"Memaku alat peraga kampanye di pohon-pohon di pinggir jalan raya juga dilarang, karena bisa merusak pohon itu sendiri, sesuai dengan ketentuan itu," ujar Zaini. (*)