Polisi Imbau Sekolah Larang Siswa Bawa Motor
Kamis, 11 Juli 2013 17:20 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengimbau pihak sekolah, utamanya tingkat SD dan SMP, melarang siswanya berkendaraan bermotor karena belum cakap mengemudi dan rawan melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Kota Madiun untuk melarang anak didiknya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Sebab, hal itu sangat berbahaya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Kasiani, Kamis.
Menurut dia, pengiriman surat tersebut sebagai langkah pencegahan atas terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaktahuan penggguna jalan. Dalam hal ini, anak-anak usia SD dan SMP di Kota Madiun telah sering terlihat mengendarai sepeda motor sendiri untuk menuju sekolahnya.
Bahkan, lanjutnya, mereka tidak segan-segan melintas di depan petugas padahal hampir pasti mereka belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Para anak-anak tersebut belum cakap dan belum teruji dalam mengendarai sepeda motor. Dari segi peraturan juga belum mengizinkan. Misalnya soal SIM, yang baru bisa diterbitkan kalau pemohonnya telah berusia 17 tahun. Kalau siswa SD dan SMP tergolong usia belum boleh memiliki SIM," terang AKP Kasiani.
Di samping mengimbau lewat sekolah, polisi juga akan memberikan sanksi tegas kepada anak-anak yang tetap mengendarai motor atau mobil.
"Kami akan menilangnya. Selain itu, orang tua juga diminta tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, untuk mengemudikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Sesuai data, cukup banyak kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Madiun dengan melibatkan anak-anak sekolah, baik sebagai korban maupun pelakunya.
Sementara itu, selama Operasi Patuh Semeru 2013 jelang Ramadhan yang berlangsung sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli mendatang, Polres Madiun Kota telah mengeluarkan sebanyak 98 lembar surat tilang dan 223 teguran simpatik.
Kebanyakan surat tilang diberikan karena pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Di antaranya menerobos lampu merah, melintasi marka lurus, dan sejenisnya.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, selama Operasi Patuh Semeru 2013 di Kota Madiun telah terjadi sebanyak 19 kali kecelakaan dengan satu korban tewas dan kerugian materi mencapai sekitar Rp1,5 juta. (*)