Menlu: Perpanjangan Amnesti Berikan Ruang bagi Indonesia
Rabu, 3 Juli 2013 17:12 WIB
Oleh Muhammad Arief Iskandar
Jakarta (Antara) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, dengan disetujuinya perpanjangan amnesti bagi warga negara Indonesia (WNI/TKI) ilegal (overstayer) oleh Saudi Arabia hingga November mendatang, membuat Indonesia memiliki waktu yang lebih luang untuk menangani masalah tersebut.
"Pemerintah Saudi telah setuju memperpanjang amnesti atau pendaftaran WNI yang 'over stay' bulan November mendatang, kita punya waktu yang lebih luang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, banyaknya jumlah WNI yang mendaftar menjadi tantangan yang harus dihadapi. Sampai saat ini tercatat sekitar 80 ribu WNI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara setidaknya enam ribu TKI ilegal terus mendaftarkan diri setiap hari.
Sedangkan untuk urusan imigrasi, Arab Saudi, menurut dia, hanya membuka sehari dalam seminggu untuk mengurusi masyarakat Indonesia, dengan jumlah 200 orang tiap minggunya.
Untuk itu, pihaknya memperbantunkan staf dari Indonesia di imigrasi Arab Saudi supaya bisa mempercepat proses tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi memberikan amnesti bagi para warga negara asing ilegal di negara tersebut yang diberlakukan mulai 11 Mei hingga 3 Juli 2013.
Amnesti dari Arab Saudi tersebut direspon cepat TKI maupun WNI di negara tersebut. Pendaftaran untuk mendapatkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) membeludak. Puncaknya pada 9 Juni 2013, terjadi keributan di KJRI Jeddah, akibat ketidaksabaran ribuan TKI yang ingin mendaftar.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian bertindak dengan mengirim surat secara langsung kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis Al Su'ud untuk dapat memperpanjang amnesti.
Pemerintah Arab Saudi setuju untuk memperpanjang masa amnesti para WNI maupun TKI overstayers hingga empat bulan ke depan menjadi 3 November 2013. Jumlah TKI ilegal di Arab Saudi diperkirakan sekitar 120 ribu - 130 ribu.
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI ilegal yang tidak memanfaatkan momentum amnesti, dan untuk pengguna yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi.(*)