Kemenangan Pebalap Kota Malang Dianulir
Minggu, 23 Juni 2013 20:20 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kontingen Kota Malang batal menyandingkan medali emas cabang balap sepeda nomor Individual Time Trial (ITT) Pekan Olahraga Provinsi Jatim IV pada 2013, Minggu, setelah kemenangan pebalap putra Chasanudin dianulir panitia lomba.
Sebelumnya di kategori putri, Kota Malang memastikan medali emas nomor ITT melalui Cris Merita Dwiputri yang membukukan waktu tercepat 20 menit 13,304 detik, mengalahkan Findra Almira (Kabupaten Malang) dengan waktu 21 menit 3,576 detik dan Mahgrifarika (Surabaya) dengan waktu 21 menit 8,868 detik.
Pembatalan juara pebalap Kota Malang di kategori putra itu terjadi setelah ada kesalahan pencatatan waktu finish yang dilakukan panitia. Padahal, upacara pengalungan medali sudah dilakukan dan kubu Kota Malang terlanjur meluapkan kegembiraan.
"Ada protes dari ofisial tim Kota Mojokerto soal catatan waktu pebalap Kota Malang. Selanjutnya panitia lomba melakukan ralat dan diperoleh hasil baru dengan perubahan posisi juara," kata Chief Commissaire balap sepeda Porprov Jatim, Mahmud Yunus, usai perlombaan.
Lomba balap sepeda nomor ITT digelar di Jalan Raya Dungus, Madiun, berlangsung kurang mulus karena terganggu padatnya arus lalu lintas. Akibatnya, ada beberapa pebalap yang sudah melakukan start dan ada pebalap lain yang tertunda diberangkatkan karena menunggu jalan disterilkan.
Penundaan start itu membuat jarak antara pebalap rombongan pertama dengan di belakangnya terpaut sekitar 10 menit. Perbedaan selisih waktu tersebut kurang diperhitungkan panitia lomba saat pebalap masuk finish.
"Seharusnya pebalap yang berangkat kedua, catatan waktunya dihitung mulai nol lagi. Tapi, tadi di lapangan waktunya ikut yang start pertama," kata Yunus.
Sebelum ada protes dari ofisial Kota Mojokerto, Chasanudin berasal dari Kota Malang membukukan finish tercepat dengan catatan waktu 25 menit 9,098 detik, diikuti Putro Prasetyo Kayat (Kota Batu) dengan waktu 25 menit 16.533 detik dan posisi ketiga M. Farid Ashari (Kota Blitar) dengan waktu 25 menit 20,571 detik.
Setelah dilakukan revisi catatan waktu, terjadi perubahan posisi juara. Pebalap Kota Mojokerto, Willian Dwi Iswahyudi, yang start dari urutan kedua, dinyatakan sebagai pemenang dengan catatan waktu 24 menit 58,914 detik.
Ia menggeser pemenang sebelumnya Chasanudin yang tergusur di peringkat kedua dan Putro Prasetyo juga ikut melorot ke urutan ketiga.
"Kesalahan yang paling fatal dan kami langsung mengumumkan revisi setelah perlombaan selesai. Padahal, aturannya harus menunggu 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada yang ingin protes," kata Direktur Lomba balap sepeda Porprov Jatim, Sugeng Trihartono.
Perubahan hasil lomba yang dilakukan panitia langsung mengundang protes dari kubu Kota Malang, karena medali emas yang direbutnya harus lepas.
"Kami minta penjelasan disampaikan tertulis, nanti kami akan pelajari," kata perwakilan kontingen Kota Malang, Suwono.
Ofisial Kota Blitar yang pebalapnya batal meraih medali perunggu akibat keputusan tersebut, juga ikut melakukan protes serupa.
"Kami sangat keberatan dengan keputusan itu, karena prosedur revisinya belum tahu," kata Manajer tim balap sepeda Kota Blitar, Heri Prabowo. (*)