Rp8 Miliar Untuk Perluasan Jaringan Listrik Pamekasan
Jumat, 7 Juni 2013 19:32 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun ini mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk perluasan jaringan listrik ke sejumlah desa yang belum mendapatkan sambungan listrik.
Kepala Sub Bidang pada Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Pamekasan Siti Hosniyah, Jumat mengatakan tahun ini perluasan jaringan listrik di Kabupaten Pamekasan digelar di enam desa.
"Program kegiatan ini melalui program listrik masuk desa (PLMD) dan merupakan tindak lanjut dari program tahun sebelumnya yang bermasalah," kata Hosniyah.
Keenam desa yang akan mendapatkan sambungan aliran listrik itu tersebar di lima kecamatan. Yaitu Desa Bangserreh, dan Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, dan Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan.
Lalu Desa Ragang, Kecamatan Waru dan yang terakhir adalah Desa Bangkes Kecamatan Kadur.
Menurut Hosniyah, jaringan listrik di enam desa itu akan dibangun di sepuluh titik, yakni di Desa Bangserreh, PLMD berlokasi di Dusun Ginang, sedangkan di Desa Batubintang berlokasi dua dusun, yaitu Dusun Birampak dan Dusun Tengginah.
Di Desa Mapper, PLMD akan dilakukan di dua dusun yang sampai saat ini belum mendapatkan sambungan aliran listrik, yakni Dusun Juk Haji dan Dusun Bung Pandan.
Sementara di Desa Pasanggar, akan dibangun juga akan digelar di dua dusun, masing-masing di Dusun Nyiknyik, dan Dusun Berca.
"Kalau di Desa Ragang, jaringan listrik akan dibangun di Dusun Masaran, dan Dusun Batas," kata dia.
Sedangkan di Desa Bangkes, jaringan listrik akan dibangun di Dusun Lekoh Temor. Khusus di Desa Bangkes, saat ini masih dalam proses penyelesaian izin yang hampir rampung.
Di Kecamatan Kadur sendiri, sebenarnya masih ada desa lain yang sampai saat ini belum tersentuh aliran, yakni di Desa Gagah.
Di desa itu warga yang belum mendapatkan aliran listrik ialah sekitar 10 kepala keluarga di Dusun Daporan.
Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dicanangkan pemkab Pamekasan kali ini sebenarnya merupakan program lamjutan.
Pada tahun 2008, pemkab juga telah mencanangkan program tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak berjalan sesuai harapan, karena praktik korupsi.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Beberapa diantaranya pejabat Pemkab Pamekasan antara lain mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Aminol Muljadi yang divonis 1,8 tahun penjara dan mantan Kepala Bidang Teknologi Desa BPMD Sentot Sutarto yang divonis 2 tahun penjara.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pamekasan menyebutkan, akibat kasus korupsi itu warga di 17 desa di Pamekasan yang menjadi sasaran PLMD tidak menikmati aliran listrik.
Program PLMD yang dikorupsi itu dalam proyek senilai Rp8,9 miliar pada APBD 2005 hingga 2008.
"Tahun ini kami menggarkan sebesar Rp8 miliar lagi, karena program yang pernah dicanangkan sebelumnya sudah tidak maksimal," kata Siti Hosniyah menjelaskan. (*)