Oleh Riza Fahriza
Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung pada tahun ini akan mengeksekusi kembali enam terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah sebelumnya mengeksekusi empat terpidana mati lainnya.
Kejagung menargetkan pada 2013, akan mengeksekusi 10 terpidana mati, sedangkan empat terpidana yang sudah dieksekusi yakni Jurit, Ibrahim, Suryadi dan Adami Wilson.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, tidak mau menyebutkan waktu pastinya untuk dilakukan eksekusi tersebut, termasuk nama-nama terpidana mati tersebut.
"Eksekusi mati tidak seperti biasa yang bisa dipertontonkan," katanya.
Sebelumnya pada Jumat dinihari, Kejagung telah mengeksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni Jurit, Ibrahim dan Suryadi. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.