Pacitan Terima Penghargaan Tertib Lalu Lintas Nasional
Sabtu, 11 Mei 2013 14:29 WIB
Pacitan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menerima piala Wahana Tata Nugraha, penghargaan khusus bidang ketertiban berlalu-lintas tingkat nasional untuk kategori kota kecil.
"Penghargaan piala WTN ini berhasil diraih berkat kerja sama semua pihak, baik aparatur pemerintah termasuk unsur kepolisian lalu-lintas, serta para pelaku usaha angkutan," kata Bupati Pacitan Indartato, Sabtu.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas semua dukungan dan partisipasi masyarakat yang telah menjalankan tertib berlalu-lintas di semua wilayah Kabupaten Pacitan.
Dijelaskannya, penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah itu diberikan karena Kabupaten Pacitan dinilai berhasil melaksanakan pembinaan dibidang tertib lalu-lintas serta angkutan jalan pada 2012.
Penghargaan itu sendiri telah diterimakan langsung kepada Bupati Pacitan Indartato, dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/5).
Meski mendapat penilaian sebagai kota tertib berlalu lintas untuk kategori kota kecil, Indartato menegaskan masih banyak berbagai hal yang harus dibenahi untuk meningkatkan keselamatan berlalu-lintas di daerahnya.
Salah satunya yang menjadi prioritas Pemkab Pacitan adalah perbaikan infrastruktur jalan, rambu lalu-lintas serta pemahaman berkendara bagi masyarakat.
Untuk itu, tambahnya, penghargaan WTN tersebut haruslah menjadi pelajaran untuk lebih baik.
Terlebih akses yang mulai terbuka dengan selesainya jalur lintas selatan, mau tidak mau memberikan dampak bagi peningkatan volume kendaraan.
"Penghargaan ini harus menjadi cambuk bagi kita semua untuk bisa lebih baik lagi," imbaunya.
Diraihnya penghargaan WTN semakin melengkapi prestasi Kabupaten Pacitan di tingkat nasional.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan juga menerima penghargaan sebagai kabupaten berkinerja terbaik keempat se-Indonesia dan juga mendapat penghargaan LPPKS Appreciation.
Penghargaan yang disebut terakhir ini diberikan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai telah mampu secara swadaya mengimplementasikan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. (*)