Oleh Nur Hidayat *) Penundaan UN 2013 tingkat SMA pada 11 provinsi hanyalah puncak "gunung es" dari setumpuk problem mendasar terkait UN itu sendiri, yakni sentralisasi dan akuntabilitas. Sejak UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diberlakukan, kebijakan ujian (akhir) nasional (UN) langsung menjadi salah satu fokus perdebatan. Berdasarkan perspektif paedagogis, argumen para penyokong pelaksanaan UN telah lama ambruk, baik secara teoretis maupun empiris. Secara yuridis pun, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemerintah terkait gugatan warga (citizen lawsuit) korban UN, maka pelaksanaan UN sebenarnya tidak memiliki landasan hukum lagi. Putusan Kasasi Nomor 2956/K/PDT/2008 yang dibacakan pada 14 September 2009 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan 58 guru dan elemen masyarakat korban UN. Putusan itu menyebut UN dilarang karena para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional (kini Mendikbud), dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru. Akhirnya, kebijakan UN pun menuai kontroversi dan kalau pun UN tetap bertahan, maka besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah pusat bisa jadi memicu hilangnya "akal sehat" kepala daerah, aparat pendidikan di daerah pun tak kuasa menolak UN. Nah, kekisruhan UN tahun ini mengandung hikmah dengan kembalinya akal sehat tersebut. Setidaknya, itulah yang dapat dibaca dari keberanian Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang memutuskan pelaksanaan UN di provinsinya ditunda dengan jadwal sendiri. (JP, 18/4/2013). Dari unsur pemkab, Bupati Kutai Timur Isran Noor menyatakan dengan tegas bahwa sistem sentralisasi menjadi faktor utama UN 2013 berantakan. "Sekarang bagaimana bisa disebut ujian nasional kalau waktunya beda-beda," ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, mengkritik. Selain persoalan legitimasi, problem lain terkait dengan UN yang cukup mendasar adalah minimnya akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Berlindung di balik tameng rahasia negara, banyak aspek dalam pelaksanaan UN yang tidak bisa diakses masyarakat. Salah satunya adalah informasi kunci jawaban UN. Sebagai sebuah sistem evaluasi, amat wajar jika ada elemen masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kunci jawaban UN dari institusi penyelenggara. Setidaknya, informasi resmi tersebut akan bermanfaat untuk memverifikasi kasus dugaan kebocoran kunci jawaban yang marak diberitakan sejak tahun lalu. Sayang, upaya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta informasi kunci jawaban UN 2012 hanya bertepuk sebelah tangan, padahal ICW ingin memverifikasi kunci jawaban unas 2012 yang diduga bocor dan tersebar luas di masyarakat. "Kunci jawaban UN termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 12 ayat (3) Permendikbud Nomor 50/2011," demikian jawaban Kemendikbud dan BSNP selaku penyelenggara UN terhadap surat ICW tertanggal 3 Mei 2012. Respons defensif Kemendikbud atas permintaan informasi ICW merupakan indikasi minimnya akuntabilitas penyelenggaraan UN. Setidaknya, mekanisme downward accountability (akuntabilitas ke bawah) tidak berlaku dalam hajatan nasional tersebut. Di tengah semangat desentralisasi dan syahwat resentralisasi tersebut, jalan tengahnya adalah kembali kepada keputusan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Depdiknas pada 15-17 Juli 2003. Dalam rapat kerja yang berlangsung seminggu setelah disahkannya UU Sisdiknas itu, sebenarnya sekolah telah ditetapkan sebagai UAN (UN) mulai 2004. Depdiknas hanya memberikan pedoman dan beberapa materi soal UAN/UN yang harus diujikan sekolah sesuai dengan standar nasional dan tidak ada lagi UAN/UN ulangan. Maksud pemberian wewenang itu adalah mutu lulusan sekolah meningkat melalui pemberian soal UAN/UN. Ujian sekolah pun tidak lagi berupa soal pilihan ganda, tapi jawaban tertulis (esai). Selain itu, Depdiknas membentuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menilai pelaksanaan UAN/UN di sekolah. Jika sekolah tidak serius melaksanakan UAN, maka akreditasi sekolah dinyatakan rendah. (KCM, 2003). Keputusan untuk mengembalikan UAN/UN ke sekolah dan pemerintah melakukan pemantauan mutu UAN/UN di sekolah tersebut sebenarnya amat sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan dan UU Sisdiknas. Saat ini, semangat itu ada lagi. Ada usulan UN dilaksanakan di tingkat daerah, ada juga usulan UN meniru UKG dengan "UN online". Jadi, semangat mengembalikan UN ke sekolah harus direspons untuk peningkatan kualitas pendidikan secara otonom dan akuntabel. (*) ------------------- *) Penulis adalah Peneliti JPIP dan Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Jatim.


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026