Surabaya (ANTARA) - Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar kumpulan kandang, jalur pengunjung, dan koleksi satwa, melainkan ruang konservasi yang turut membawa nama Kota Surabaya.
Karena itu, ketika tata kelolanya dievaluasi, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kemampuan sebuah badan usaha daerah mengelola uang, tetapi juga kemampuan pemerintah memastikan lembaga konservasi bekerja dengan standar yang dapat dipercaya.
Pemerintah Kota Surabaya kini menyiapkan sejumlah langkah pembenahan. Evaluasi internal dilakukan secara berkala, auditor independen akan dilibatkan, struktur organisasi akan ditinjau, dan mekanisme pengawasan diperkuat hingga menyentuh aspek medis serta nutrisi satwa.
Pemkot juga menekankan integritas, kompetensi manajerial, pemahaman tata kelola perusahaan yang baik, serta rekam jejak dalam seleksi direksi dan dewan pengawas.
Langkah itu menjadi semakin relevan karena KBS menghadapi dua tuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, ia harus dikelola sebagai Perumda yang sehat dan akuntabel. Di sisi lain, KBS memiliki mandat konservasi, pendidikan, penelitian, dan rekreasi.
Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2026 bahkan menegaskan KBS sebagai badan usaha milik daerah dengan tujuan yang mencakup konservasi satwa liar secara ex-situ, pendidikan, penelitian, rekreasi, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Di sinilah evaluasi tata kelola menjadi penting. Pendapatan dan dividen tetap diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa KBS telah dikelola dengan baik.
Ukuran keberhasilannya harus diperluas dari laporan keuangan menuju kesehatan satwa, kualitas layanan, keberlanjutan konservasi, kepatuhan, transparansi, dan kepercayaan publik.
Mengubah ukuran
Selama ini, ukuran kinerja badan usaha daerah mudah terjebak pada indikator yang paling terlihat, salah satunya pendapatan.
Namun, karakter KBS berbeda dari perusahaan pada umumnya. Satwa bukan komoditas biasa yang dapat dihitung hanya dari nilai ekonomi. Kesejahteraannya adalah bagian dari kewajiban utama pengelola.
Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah menegaskan bahwa evaluasi KBS tidak boleh berhenti pada capaian dividen. Pengawasan dirancang untuk mendeteksi persoalan lebih awal, sementara audit independen disiapkan untuk memperkuat pemeriksaan pengelolaan keuangan.
Struktur organisasi juga hendak diperiksa agar tidak terjadi rangkap fungsi, konflik kepentingan, atau lemahnya mekanisme pengawasan.
Kerangka tersebut perlu diterjemahkan menjadi indikator yang terukur dan diumumkan secara berkala. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya berapa pendapatan KBS, tetapi juga berapa banyak program konservasi yang berjalan, bagaimana kondisi kesehatan satwa, tingkat kelahiran dan kematian, penggunaan obat, kebutuhan pakan, serta tindak lanjut hasil audit.
Pendekatan semacam itu sekaligus menjawab problem klasik pengelolaan badan publik. Ketika indikator kinerja terlalu sempit, organisasi cenderung mengejar apa yang mudah dihitung. Padahal, kualitas konservasi membutuhkan ukuran yang lebih panjang dan lebih rinci.
KBS menyatakan seluruh satwa dalam kondisi sehat dan perawatan dilakukan berdasarkan prinsip kesejahteraan satwa. Pakan diberikan dua kali sehari sesuai kebutuhan spesies, kondisi kesehatan dipantau setiap hari, vaksinasi dilakukan setiap tahun, dan pemeriksaan feses dilakukan secara berkala.
Pernyataan tersebut penting, tetapi tata kelola modern menuntut lebih dari sekadar jaminan lisan. Sistem pengawasan yang kuat harus membuat informasi penting dapat diverifikasi. Dengan begitu, publik tidak dipaksa memilih antara mempercayai pengelola atau mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Yang diperlukan adalah informasi yang relevan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, laporan kesehatan satwa secara berkala yang menjelaskan jumlah pemeriksaan, penyakit yang ditangani, penggunaan obat, mortalitas, serta tindakan pencegahan.
Menjaga satwa
Tata kelola KBS akan diuji di tempat paling sederhana, yakni kandang satwa. Bila administrasi rapi tetapi kesejahteraan satwa buruk, maka reformasi belum mencapai tujuan.
Karena itu, rencana Pemkot Surabaya membentuk pengawas khusus untuk aspek medis dan nutrisi patut ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pengendalian, bukan sekadar tambahan struktur organisasi. Pengawasan harus memiliki kewenangan yang jelas, jalur pelaporan yang langsung, dan mekanisme tindak lanjut yang terukur.
KBS juga perlu membangun pemisahan yang tegas antara fungsi operasional, fungsi pengawasan, dan fungsi medis. Dokter hewan dan tenaga kesehatan satwa harus mempunyai ruang profesional untuk menyampaikan temuan tanpa tekanan kepentingan nonmedis.
Selain itu, pencatatan digital perlu diperkuat. Riwayat kesehatan setiap satwa, pemberian pakan, penggunaan obat, vaksinasi, hasil pemeriksaan, hingga perubahan perilaku idealnya memiliki rekam data yang mudah ditelusuri.
Sistem semacam itu bukan semata-mata soal teknologi, tetapi instrumen untuk mencegah keputusan penting bergantung pada ingatan individu.
Prinsip yang sama harus diterapkan pada pengadaan pakan. KBS telah menyatakan pemberian pakan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik setiap satwa.
Namun, semakin strategis suatu kebutuhan, semakin kuat pula sistem pengadaannya harus diawasi. Spesifikasi, volume, mutu, harga, penerimaan barang, dan penggunaan harus dapat ditelusuri dari awal hingga akhir.
Pengalaman persoalan pengelolaan KBS menunjukkan bahwa celah tata kelola dapat memiliki dampak jauh melampaui laporan keuangan. DPR bahkan mendorong evaluasi menyeluruh agar akuntabilitas, kesejahteraan satwa, dan keberlanjutan KBS sebagai destinasi wisata edukasi berjalan beriringan.
Karena itu, reformasi KBS sebaiknya tidak dibangun sebagai proyek reaktif setelah muncul persoalan. Audit independen, pengawasan internal, pengawasan medis, dan keterbukaan informasi harus menjadi sistem permanen yang tetap bekerja ketika perhatian publik mulai mereda.
Memulihkan kepercayaan
KBS memiliki modal yang tidak dimiliki banyak lembaga konservasi lain, yaitu kedekatan emosional dengan warga Surabaya. Ribuan orang datang bukan hanya untuk melihat satwa, tetapi juga karena KBS menjadi bagian dari ingatan kota.
Pada 2025, jumlah pengunjung KBS mencapai sekitar 2,1 juta orang, meningkat dibandingkan sekitar 1,99 juta pada 2024.
Angka pengunjung itu menunjukkan bahwa KBS masih memiliki daya tarik publik yang kuat. Namun, semakin besar interaksi dengan masyarakat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kualitas pengelolaan.
Penataan fisik kawasan juga sedang dilakukan. Pemerintah Kota Surabaya mengerjakan area luar KBS, termasuk plaza sisi selatan dan utara, drainase, pengecatan, serta pembersihan kawasan. Penataan tersebut diarahkan untuk memperbaiki pengalaman pengunjung dan mendukung pengembangan konsep wisata malam.
Tetapi wajah baru tidak boleh mengalahkan pembenahan isi. Kandang yang lebih menarik, plaza yang lebih rapi, atau konsep wisata malam yang lebih modern akan kehilangan makna jika sistem pengelolaan pakan, kesehatan satwa, keuangan, dan pengawasan masih memiliki celah.
Karena itu, agenda pembenahan KBS harus berjalan pada tiga jalur sekaligus. Pertama, memperbaiki tata kelola perusahaan melalui audit independen, pembagian kewenangan yang jelas, dan seleksi pimpinan berbasis kompetensi serta integritas.
Kedua, membangun sistem kesejahteraan satwa yang dapat diawasi secara objektif. Ketiga, membuka ruang informasi publik yang membuat masyarakat dapat menilai perkembangan KBS berdasarkan data.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 telah memberi fondasi baru bagi pengelolaan Perumda KBS, termasuk pengaturan mengenai tata kelola perusahaan, struktur organisasi, pengelolaan keuangan, pengawasan, dan pelaporan. Fondasi regulasi ini perlu diikuti perangkat operasional yang benar-benar bekerja di lapangan.
KBS tidak membutuhkan sekadar pergantian orang. Yang lebih penting adalah pergantian cara kerja. Orang yang tepat tetap diperlukan, tetapi mereka harus ditempatkan dalam sistem yang membuat keputusan dapat diawasi, kesalahan dapat dideteksi lebih awal, dan keberhasilan dapat diukur secara terbuka.
Ukuran keberhasilan reformasi KBS bukan hanya meningkatnya pendapatan, bertambahnya pengunjung, atau semakin bagusnya wajah kawasan. Ukuran terpentingnya adalah apakah satwa semakin sejahtera, pengelolaan semakin transparan, pegawai bekerja dalam sistem yang sehat, dan masyarakat kembali percaya.
Kebun binatang yang baik bukan hanya tempat manusia datang melihat satwa. Ia adalah tempat publik belajar bahwa kehidupan harus dirawat dengan tanggung jawab. Karena itu, membenahi tata kelola KBS pada hakikatnya adalah membenahi cara sebuah kota memperlakukan amanah yang hidup di dalamnya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.