Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang menambah luasan ruang terbuka hijau atau RTH publik di tengah jalan-jalan protokol sepanjang 5,2 kilometer.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Wasto, Selasa, mengemukakan, jalan-jalan protokol yang akan dipercantik dengan taman ditengahnya ini nanti mulai Jalan Basuki Rahmad hingga jembatan layang di Jalan A Yani.
"Taman yang difungsikan sebagai RTH publik itu saat ini sudah terbangun 1,7 kilometer dengan lebar 0,8 meter. Posisi taman ini berada ditengah antara ruas kiri dan kanan jalan," katanya, menambahkan.
Menurut dia, anggaran utnuk pembangunan jalan tersebut dari APBD 2012 sebesar Rp1,7 miliar dan 2013 sebesar Rp2,7 miliar. Namun, anggaran tersebut belum termasuk biaya rencana detail perencanaan.
Lebih lanjut, Wasto mengatakan, selain untuk mempercantik kota dan menambah luasan RTH di tengah kota, pembangunan taman tersebut juga berfungsi untuk "menyegarkan" para pengguna jalan ketika terjadi kemacetan arus lalu lintas, sebab di kawasan Blimbing itu rawan macet.
Ia mengatakan, kemacvetan di kota-kota besar, termasuk Malang memang tidak bisa dihindari, sehingga perlu adanya pemandangan untuk mengalihkan perhatian pengguna jalan dari hiruk pikuk arus lalu lintas yang macet.
Selain itu, kata Wasto, taman tersebut juga berfungsi untuk menyerap polutan, sehingga polusi udara dari buangan kendaraan (emisi) bisa diminimalkan.
Wasto mengatakan, sejumlah upaya sedang dilakukan Pemkot Malang untuk menambah luasan RTH tersebut karena hingga saat ini ketentuan luasan RTH 30 persen dari luas wilayah masih belum terpenuhi. Pembangunan taman di sepanjang Jalan Basuki Ramhad hingga Jalan A Yani itu diperkirakan akan menambah RTH sekitar 0,5 persen.
"Kalau untuk RTH privat (pribadi) seluas 10 persen sudah melebihi ketentuan, namun untuk RTH publik seluas 20 persen, masih terpenuhi 17 persen," ujarnya.
RTH publik di Kota Malang selama ini masih mengandalkan taman-taman kota yang ada di 31 titik, tempat pemakaman umum (TPU) dan lahan eks bengkok.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.