Oleh Yuni Arisandy Jakarta - Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus Bank Century pada rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century yang diadakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Rabu. Pada kesempatan itu, Gita menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki saham di PT Ancora Land setelah dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hal itu merupakan bantahan atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. "Sewaktu saya masuk pemerintahan, saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial terkait Grup Ancora," kata Gita dalam rapat dengan Timwas Century DPR. Bahkan, Menteri Perdagangan RI itu juga membantah adanya pemberitaan bahwa dirinya memiliki saham dalam perusahaan tersebut. "Sehubungan dengan pemberitaan yang diangkat dalam beberapa waktu ini terkait dengan perusahaan Ancora Land, saya tidak mempunyai kepemilikan secara langsung ataupun tidak langsung," tegasnya. Sebelumnya, Timwas DPR untuk kasus Bank Century pagi ini memanggil Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. "Ya benar jam 10.00 WIB pagi ini, kami telah menjadwalkan untuk bertemu dengan saudara Gita Wirjawan," kata Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Gita Wirjawan diminta untuk memberikan penjelasan perihal akuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) yang dilakukan oleh PT Ancora Land. Gita sendiri, menurut Timwas Century, diketahui sebagai salah satu pemilik PT Ancora Land. "PT GNU dan PT NUS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Ancora Group," jelas Bambang. Timwas Century DPR menduga ada keterlibatan Gita Wirjawan dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Hal tersebut didasari atas temuan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana 'bohong' PT Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT Graha Nusa Utama yang diakuisisi oleh PT Ancora Capital yang merupakan milik Gita sejak tahun 2010. Berdasarkan data yang dimiliki Timwas Century, 55 persen saham PT Graha Nusa Utama itu dibeli oleh PT Ancora Capital. Oleh karena itu, Timwas Century beranggapan bahwa PT Graha Nusa Utama adalah perusahaan "boneka" yang didirikan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular untuk menyalurkan dan menyembunyikan semua aset, baik yang diperoleh dari Bank Century maupun yang diperoleh dari kredit fiktif PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Seperti diberitakan sebelumnya, Gita Wirjawan diduga terlibat dalam kasus Century setelah PT Ancora mengakuisisi PT GNU senilai Rp 65 miliar. Sebelumnya, PT GNU membeli tanah Yayasan Fatmawati di Jakarta Selatan, dan ternyata aset itu disebut berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century. (*)


Editor : FAROCHA

COPYRIGHT © ANTARA 2026