Malang - Puluhan warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, menggugat hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Brawijaya terkait pembangunan Hotel Rayja yang tidak mempengaruhi sumber air Gemulo.
Gugatan tersebut disampaikan warga setempat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu dalam unjuk rasa yang digelar di halaman Rektorat Universitas Brawijaya (UB), Malang, Selasa.
"Hasil penelitian yang dilakukan PPLH UB ini merupakan pesanan dari Pemkot Batu sebagai legitimasi sekaligus dasar pembenaran atas pembangunan hotel yang berlokasi di atas sumber air Gemulo," kata koordinator aksi yang juga Ketua FMPMA Kota Batu H Rudi.
Atas hasil penelitian yang membuahkan rekomendasi pembangunan hotel tersebut akhirnya Pemkot Batu utnuk mengeluarkan izin pembangunan, padahal pembangunan itu melanggar Undang-undang, bahkan ditolak oleh warga sekitar.
Menurut dia, penelitian yang dilakukan PPLH UB itu setelah ada konflik antara warga dan investor, sehingga penelitian tersebut hanya sebagai pembenar akademik semata, bukan untuk kepentingan masyarakat luas serta melindungi sumber air yang menjadi kebutuhan pokok warga.
Bahkan, lanjut Rudi, penelitian itu juga dilakukan setelah Pemkot Batu mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 30 Januari 2012, sedangkan penelitian baru dilakukan Mei 2012.
Seharusnya, tegas Rudi, UB selaku perguruan tinggi yang menjadi bagian dari para cendekiawan menjadi pelopor penyelamat lingkungan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Puluhan warga Kecamatan Bumiaji itu akhirnya ditemui oleh Ketua PPLH UB Suasono Hadi. Dalam pertemuan itu, Suasono Hadi mengaku jika penelitian tesrebut murni untuk kepentingan kajian akademik, bukan untuk kepentingan lainnya.
"Kami juga tidak pernah merekomendasikan pembangunan hotel di kawasan sumber air Gemulo. Kami juga siap memaparkan hasil kajian dan penelitian itu kepada warga secara objektif," katanya, menegaskan.
Penelitian terhadap sumber air Gemulo itu dilakukan oleh Arif Rahman, dosen ahli Geologi yang dibantu tiga orang tim dari PPLH UB Malang.
Sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu, kawasan di sekitar sumber air Gemulo bukan untuk kawasan yang bisa dibangun sebuah hotel, tapi vila. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.