Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. "Baru saja penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka LHI di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan penahanan Luthfi itu dilakukan karena penyidik KPK memiliki alasan mengapa yang bersangkutan ditahan. Johan membantah KPK memberikan perlakuan berbeda kepada Luthfi terkait penahanan yang dipertanyakan beberapa pihak. "Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan yang ditangkap terjerat tindak pidana korupsi atau tidak. Apabila tidak maka akan dilepaskan," ujarnya. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1) malam, KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah, dan seorang perempuan bernama Maharani. (*)


Editor : Akhmad Munir
COPYRIGHT © ANTARA 2026