Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026.
Dari perhitungan baseline kepatuhan sukarela, DJP masih harus menutup gap penerimaan sebesar Rp562,4 triliun untuk memenuhi target APBN 2026, karena berdasarkan baseline yang ada penerimaan yang bersumber dari kepatuhan sukarela wajib pajak hanya mencapai sekitar Rp 1.795 triliun.
Target ini menuntut pertumbuhan penerimaan perpajakan hingga sekitar 22,9 persen, angka yang dinilai sangat menantang terutama dalam konteks dinamika ekonomi global dan domestik.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP akan fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy yakni daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen penting dalam meraih target fiskal tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Tren tax buoyancy Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejolak yang cukup signifikan. Menurut catatan Kementerian Keuangan yang dikutip sejumlah media, tax buoyancy Indonesia telah menurun tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, nilai tax buoyancy tercatat relatif kuat di 1,92, mencerminkan bahwa penerimaan pajak masih cukup responsif terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada periode itu.
Namun pada tahun 2023, angka ini turun menjadi sekitar 1,17, mengindikasikan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar sekira 1,17 persen, lebih rendah dibanding dua tahun sebelumnya. Selanjutnya pada tahun 2024, nilai tax buoyancy anjlok ke 0,71, yang berarti bahwa peningkatan 1 persen dalam pertumbuhan ekonomi hanya mendorong kenaikan penerimaan pajak sebesar 0,71 persen.
Nilai tax buoyancy di bawah satu mencerminkan bahwa sistem perpajakan nasional belum mampu mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi secara efektif ke dalam basis pajak, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak otomatis diterjemahkan menjadi tambahan penerimaan yang proporsional.
Kondisi tax buoyancy yang melemah ini semakin memperkuat urgensi pergeseran fokus DJP dari sekadar mengejar target nominal penerimaan ke arah penguatan kinerja pemungutan pajak yang adaptif terhadap dinamika ekonomi
Beberapa faktor mendasar turut mempengaruhi kondisi ini. Pertama, proporsi ekonomi informal yang masih besar membatasi basis pajak karena aktivitas ekonomi di luar radar formal cenderung sulit dikenai pajak.
Kedua, administrasi pajak yang masih memiliki kendala dalam menangkap dan memproses data pelaku ekonomi baru atau perubahan struktur ekonomi secara cepat, termasuk transisi digital dalam perekonomian.
Ketiga, struktur pajak Indonesia sendiri relatif berbasis konsumsi, yang sementara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan tetapi tidak selalu cukup responsif terhadap perubahan output ekonomi secara langsung dan proporsional
Tantangan gap penerimaan
Dalam konteks pencapaian target 22,9 persen pertumbuhan penerimaan perpajakan 2026, hal ini menunjukkan bahwa tanpa perbaikan pada tax buoyancy, realisasi target penerimaan dapat terhambat walaupun ekonomi tetap tumbuh.
Untuk itu, guna meningkatkan tax buoyancy melalui perluasan basis pajak, percepatan reformasi administrasi perpajakan seperti digitalisasi dan integrasi data, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi tantangan yang akan dihadapi.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah memasang target ambisius untuk penerimaan pajak tahun 2026. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, tax ratio persentase penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan berada di rentang 10,08persen hingga 10,45 persen terhadap PDB, sedikit meningkat dibanding target tax ratio 2025 yang sekitar 10,24 persen.
Namun pencapaian target ini bukan tanpa hambatan. DJP memperkirakan bahwa untuk mencapai target penerimaan sebesar sekitar Rp2.357–Rp2.358 triliun pada 2026, masih terdapat gap penerimaan sebesar sekitar Rp562,4 triliun berdasarkan baseline kepatuhan sukarela.
Gap tersebut menunjukkan senjakala antara potensi penerimaan yang mampu dikumpulkan secara otomatis melalui sistem yang ada dengan target yang ditetapkan, sebuah tantangan besar bagi reformasi administrasi dan kepatuhan.
Pemerintah dan otoritas perpajakan menyadari bahwa strategi peningkatan tax buoyancy harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pendekatan untuk menutup gap tersebut, bukan hanya mengandalkan pertumbuhan PDB saja. Di sinilah peran administrasi pajak modern seperti “Coretax” dan integrasi data lintas instansi menjadi krusial, karena mereka mampu memperluas basis pajak dan menangkap aktivitas ekonomi yang selama ini kurang tertangkap sistem tradisional.
Pelajaran internasional
Untuk memahami bagaimana tax buoyancy dapat berfungsi sebagai mesin fiskal yang sehat bagi suatu negara, penting melihat praktik dan temuan empiris di negara lainnya. Dalam literatur internasional, tax buoyancy sering dipelajari sebagai indikator penting untuk menilai kapasitas sistem pajak menyerap momentum ekonomi.
Dalam studi ADB Economics Working Paper Series (2022) yang melibatkan 24 negara berkembang di Asia selama periode 1998–2020, estimasi menunjukkan bahwa baik short-run maupun long-run tax buoyancy berada mendekati satu dan secara statistik signifikan. Ini menunjukkan penerimaan pajak cenderung meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Hal itu juga menunjukkan bahwa dalam konteks regional Asia, negara-negara dengan basis pajak yang lebih kuat dan administrasi yang lebih efisien mampu menangkap pertumbuhan ekonomi lebih baik melalui perbaikan tax buoyancy.
Demikian pula, analisis di negara-negara OECD menunjukkan bahwa short-run tax buoyancy untuk penerimaan pajak total umumnya tidak berbeda jauh dari satu. Sementara long-run buoyancy sering kali lebih besar dari satu di banyak negara maju menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang cenderung secara proporsional atau lebih kuat mendorong kenaikan penerimaan pajak. Ini berbeda dengan pengalaman saat ini di Indonesia.
Lebih luas lagi, studi empiris di kawasan SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation) menemukan bahwa elasticity dan buoyancy dari pajak langsung di beberapa negara Asia Selatan bahkan berada di atas satu. Itu menandakan bahwa kebijakan pajak dan pertumbuhan ekonomi saling memperkuat dalam jangka panjang jika basis pajak diperluas dan administrasi ditingkatkan secara efektif.
Dampak positif dari tax buoyancy tinggi tidak hanya terlihat pada jumlah penerimaan saja tetapi juga pada ketahanan fiskal: negara dengan tax buoyancy yang kuat dapat mempertahankan jalur fiskal yang sehat tanpa terus-menerus menaikkan tarif pajak yang bisa menekan pertumbuhan ekonomi, serta tanpa harus mengandalkan pinjaman yang memperbesar beban utang di masa depan.
Penguatan sistem perpajakan
Melihat pengalaman internasional di atas, menjadi jelas bahwa tax buoyancy bukan sekadar angka statis melainkan hasil dari desain kebijakan, struktur ekonomi, kapasitas administrasi pajak, dan perilaku kepatuhan wajib pajak.
Bagi Indonesia, memaknai tax buoyancy sebagai mesin fiskal berarti memahami bahwa penerimaan pajak tidak akan berkembang secara otomatis hanya karena ekonomi tumbuh, tetapi harus didukung oleh kebijakan pajak yang responsif, administrasi yang mutakhir, dan kepatuhan yang meningkat.
Sebagai contoh konkret, reformasi sistem administrasi pajak melalui digitalisasi dan integrasi data (seperti modernisasi administrasi pajak atau Coretax) ditujukan untuk mempercepat pengenalan aktivitas ekonomi baru ke dalam basis pajak, mengurangi kesalahan, serta memperluas cakupan pelaporan perpajakan. Langkah-langkah semacam ini menjadi penting untuk memperbaiki tax buoyancy di masa yang akan datang sekaligus mendorong keberlanjutan fiskal yang lebih kuat.
Dengan memperbaiki tax buoyancy, pemerintah dapat menciptakan kondisi di mana setiap tambahan unit pertumbuhan ekonomi secara nyata berdampak pada peningkatan ruang fiskal dan bukan hanya sekadar kenaikan nominal APBN, akan tetapi terjadi peningkatan kapasitas negara untuk menjalankan fungsi dasar publik: pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan investasi jangka panjang.
Sedangkan dalam alam konteks kebijakan dan perencanaan APBN ke depan, memahami tax buoyancy sebagai mesin fiskal berarti menyadari bahwa penerimaan pajak harus tumbuh tidak hanya karena laju ekonomi tinggi, tetapi karena hubungan struktur dan kebijakan pajak dengan aktivitas ekonomi secara menyeluruh. Dengan strategi yang tepat, tax buoyancy dapat menjadi jembatan nyata antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan fiskal jangka panjang, menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026