Pemkot Malang Kehilangan Pajak Reklame Rp4 Miliar
Jumat, 7 Desember 2012 7:16 WIB
Malang - Pemkot Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu Januari-November 2012 kehilangan potensi pajak reklame sebesar Rp4 miliar akibat pemasangan baliho dan banner calon wali kota dan wakil wali kota daerah itu bebas dari pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Mardioko, Jumat, mengatakan, kalau mengacu pada Perda Nomor 4/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Daerah, setiap reklame yang mengenalkan produk dan figur wajib dikenakan pajak.
"Kalau dihitung secara keseluruhan, baliho pemilihan kepala daerah dan reklame yang menempel dikenakan biaya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini bisa mencapai Rp4 miliar. Selama ini baliho bakal calon wali kota dan reklame yang menempel di gedung tak dikenakan pajak," tegasnya.
Namun, lanjutnya, setelah ada evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata baliho dan banner bakal calon wali kota maupun reklame yang menempel di gedung tetap dikenakan pajak.
Oleh karena itu, kata Mardioko, setelah mendapatkan penjelasan dari BPK, pihaknya langsung menyosialisasikannya pada seluruh staf Dispenda dan dalam waktu dekat ini pada seluruh partai politik (parpol).
Hanya saja, katannya, untuk bakal calon wali kota yang diusung parpol dan telah mendapatkan rekomendasi tetap tidak dikenakan pajak, dengan catatan ketua parpol harus mengajukan izin ke badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) setempat dan banner atau baliho tersebut diberi logo parpol pengusung.
Sedangkan untuk bakal calon perseorangan tetap dikenakan pajak karena mereka belum disebut calon karena belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya PAD dari sektor reklame ditarget sebesar Rp10 miliar, namun saat ada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2012, targetnya dikurangi menjadi Rp8,5 miliar dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp8,2 miliar.
Menanggapi ketentuan baru pemasangan baliho dan banner para bakal calon wali kota yang dikenakan pajak tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang Sofyan Edy Djarwoko mengaku siap mematuhinya.
"Kami siap untuk menjalankan ketentuan baru itu, bahkan selama ini baliho yang kami pasang dan berkaitan dengan Pilkada juga resmi," Sofyan Edy Djarwoko yang juga bakal Calon Wali Kota Malang dari Partai tersebut.
Sejak beberapa bulan terakhir ini hampir dis eluruh sudut wilayah Kota Malang mulai bertebaran baliho dan banner bakal calon wali kota setempat, baik yang diusung oleh parpol maupun perseorangan.
Sejumlah nama yang menghiasi baliho bakal Calon Wali Kota Malang itu di antaranya adalah Sri Rahayu, Heri Puji Utami dan Priyatmoko Utomo, Sofyan Edy Djarwoko, H. Moch Anton, Sutiaji, Didik Suwandi serta Bambang DH Suyono.(*)