Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melalukan eksekusi dengan paksa pada sebuah rumah di Kecamatan Papar, karena ada perlawanan.
"Kami hanya melaksanakan perintah. Kalaupun ada pihak ketiga yang keberatan kami mempersilakan jika ingin mengajukan gugatan," kata panitera PN Kabupaten Kediri Indro Wahyudi di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, sudah meminta klarifikasi tentang aduan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai penyewa rumah milik Sugiyo Pranoto, warga Desa/Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri itu.
Menurut dia, dari laporan yang ia terima, penyewaan itu dilakukan setelah dari pihak Bank Danamon Kediri melakukan lelang rumah milik Sugiyo yang diagunkan itu. Untuk itu, PN melakukan eksekusi, walaupun ditolak oleh pemilik rumah.
Dalam proses eksekusi itu, memang sempat muncul perdebatan. Pemilik rumah menolak untuk dilakukan eksekusi saat panitera membacakan berkas untuk eksekusi.
Sejumlah penyewa rumah itu juga memrotes kebijakan eksekusi, karena merasa memiliki rumah tersebut. Rumah itu secara hukum bukan milik dari pemilik, karena sudah disewa.
"Secara hukum rumah itu kami tempati, karena sudah kami sewa. Tidak seharusnya pengadilan melakukan eksekusi ketika rumah itu masih disewakan dan harus ditunggu sampai akhir sewa habis, itu yang tertuang dalam aturan," kata penyewa rumah itu, Tjetjep Muhammad Yasin.
Sempat terjadi debat antara penyewa dengan panitera, namun panitera mengatakan hanya melakukan perintah atasannya, sehingga akan tetap melakukan eksekusi.
Debat bukan hanya terjadi di Balai Desa Papar yang menjadi lokasi pertemuan antara panitera, pemilik rumah, dan penyewa. Namun, berlangsung sampai di depan rumah. Tapi, penyewa tidak dapat berbuat apa-apa ketika panitera meminta para pekerja mengeluarkan isi rumah.
Kasus itu berawal dari pemilik rumah Sugiyo yang mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Kediri dengan jaminan sertifikat rumah seluas 582 meter persegi, dengan pinjaman Rp200 juta pada 2010 dengan waktu pinjaman sampai 60 bulan.
Namun, pemilik rumah ternyata tidak dapat mengembalikan, sehingga pihak bank melakukan lelang. Sebelumnya, dari pihak bank sudah memberikan surat pemberitahuan, tapi belum ada titik terang.
Rumah itu akhirnya terjual dan dibeli oleh seseorang yang bernama Loko, warga Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk yang membeli rumah itu seharga sekitar Rp100 juta. Tapi, karena pemilik tidak mau meninggalkan rumah, akhirnya diajukan untuk permohonan eksekusi, hingga hari ini kegiatan itu dilakukan.
Sugiyono sendiri enggan untuk dikonfirmasi. Ia terlihat emosi, tapi tidak dapat berbuat apa-apa ketika para pekerja datang dan mengeluarkan barang mereka.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012