Bojonegoro - Jajaran Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, mempermasalahkan ratusan pasien dan keluarganya di sejumlah rumah sakit (RS) di Kecamatan Kota, yang tidak ikut mencoblos di dalam pilkada di daerah setempat, pada 10 November. Koordinator Bidang Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Abdus Syafik, Rabu, mengatakan pasien dan keluarganya yang tidak ikut mencoblos di dalam pilkada itu, di antaranya di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RS Wahyu Tutuko dan RS Ibnu Sina. Lainnya, lanjutnya, pasien yang menjalani rawat inap di RS Muna Anggita dan RS Aisyiyah dan RS di Kecamatan Sumberrejo dan Padangan. "Jumlah persis pasien yang menjalani rawat inap kami belum tahu, tapi data di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo ada 175 pasien yang menjalani rawat inap yang tidak ikut mencoblos," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Hery Purwanto, menambahkan. Pengusutan, lanjut Syaifk, dilakukan dengan memintai keterangan kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dengan lima RS itu, juga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). "Kami mengangap kasus ini temuan panwaslu yang merupakan pelanggaran yang dilakukan KPU, sehingga harus ditindaklanjuti," katanya, menegaskan. Ia menjelaskan sesuai ketentuan petugas KPPS terdekat dengan RS memiliki kewajiban melayani pasien untuk mempergunakan hak pilihnya. Menurut dia pelayanan kepada pasien RS itu, di atur di dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam pasal 51 ayat 1. "Yang jelas pelanggaran kasus ini bisa dikenai sanksi pidana," ucap Syafik, menegaskan. Dimintai konfirmasi Ketua KPPS Kecamatan Kota Mamik Slamet mengaku tahu pasien dan keluarganya di sejumlah RS tidak ikut mencoblos ketika coblosan pilkada, pada 10 November. "Kami tidak menerima instruksi dari KPU agar melayani pasien RS dengan mendatangi langsung untuk ikut mencoblos," ucapnya, memberikan alasan. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012