Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota (pemkot) menertibkan brandgang atau bangunan di atas saluran air yang kini masih digunakan tempat tinggal atau keperluan lainnya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim, mengatakan, pihaknya meminta pemkot segera memberikan surat teguran terakhir pembongkaran brandgang paling lambat 15 November. "Seharusnya bangunan di atas brandgang sudah harus dieksekusi sejak tahun 2007 setelah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melarang menarik pendapatan dari obyek tersebut, " katanya. Menurut Alim, tercatat sebanyak 1.063 penyewa brandgang di seluruh Surabaya. Padahal sesuai ketetapan yang dikeluarkan BPK sejak tahun 2007 para penyewa brandgang harus sudah membongkar brandgang yang mereka sewa. Hal ini dikarenakan pemerintah kota sudah tidak diperbolehkan menyewakan brandgang yang merupakan tanah milik negara. Oleh karena itu, lanjut dia, setelah dikirimnya teguran keras kepada para pemilik brandgang, Pemkot harus melakukan pembongkaran atas semua bangunan di atas brandgang tersebut pada tanggal 30 November. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy juga meminta pemkot bertindak tegas terkait maraknya brandgang yang disewakan, terutama bangunan brandgang di wilayah Jalan Trunojoyo untuk No 5, 39, 41 dan 43 untuk dibongkar terlebih dahulu karena beberapa bangunan brandgang juga dibangun di atas sungai. "Untuk difokuskan terlebih dahulu adalah bangunan di Jalan Trunojoyo, karena dibangun di atas sungai. Nanti kalau hujan daerah sekitar dikhawatirkan banjir," tegasnya. Menurut Simon, selain di kawasan Trunojoyo, beberapa lahan brandgang yang disewakan juga tersebar ke beberapa lokasi, di antaranya gedung belakang Nur Pasifik Jalan Raya Gubeng, Apotek Gubeng Jalan Raya Gubeng, gedung belakang Toko Mirota, gedung di Jalan Raya Sulawesi, bangunan halaman SPBU Jalan Biliton, tempat parkir di atas saluran di RS Adi Husada Jalan Undaan, tempat parkir ruko di Jalan Raya Darmo. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012