Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyatakan dirinya memiliki bukti terkait dengan dugaan mafia narkoba di lingkungan Istana setelah pemberian grasi terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42). "Saya sudah membuktikan bahwa saya menduga dan percaya ada pengaruh permainan mafia, dan dugaan itu sudah saya buktikan," kata Mahfud sebelum menyampaikan Pidato Kebudayaan di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Sabtu malam. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Ola sudah jelas bahwa perempuan terpidana narkoba itu bukan kurir, melainkan penyalur. "Pendapat MA terhadap Presiden adalah agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir," katanya. Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa terdapat fakta di lapangan, yang membuktikan mafia narkoba masih bermain di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Ada fakta yang disidak oleh Denny (Indrayana) di berbagai lapas, sampai yang dihukum banyak sekali termasuk Kepala Lapas Nusa Kambangan. Itu fakta," katanya. Mahfud menegaskan bahwa apa yang diungkapkannya tersebut bukan terkait ranah hukum, karena kalau dalam ranah hukum bukti tersebut harus dibeberkan di pengadilan. Sebelumnya, dugaan Mahfud MD terkait mafia narkoba di lingkaran Istana tersebut mendapat reaksi keras dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Sudi Silalahi meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan dengan tuduhan bahwa mafia hukum telah masuk ke dalam lingkaran Istana. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012