Madiun - Petugas gabungan Polsek Kare, Polres Madiun dan Polisi Hutan Perhutani KPH Madiun, Jawa Timur, menyita 22 batang kayu jati ilegal, karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Puluhan batang kayu jati ilegal tersebut disita dari penadah bernama Supriyanto yang merupakan warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun," kata petugas Polisi Hutan Perhutani KPH Madiun, Wawan Johan, di Mapolsek Kare, Kamis.
Ia menjelaskan kayu-kayu tersebut diamankan saat petugas gabungan menggerebek rumah tersangka. Saat diperika, tersangka tidak dapat menunjukkan surat resmi asal-usul kayu tersebut.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Supriyanto banyak menyimpan kayu di rumahnya.
"Setelah kami selidiki, benar saja, di dalam rumah tersangka banyak tersimpan kayu jati olahan dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat penebangan resmi," kata dia.
Karena diduga ilegal, maka kayu-kayu tersebut berikut sang pemiliknya langsung diamankan ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, tersangka Supriyanto menolak jika dirinya disebut mencuri kayu. Kepada petugas, ia mengaku jika kayu-kayu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial G dengan harga total Rp2,5 juta.
"Saya tidak mencuri. Kayu itu memang saya beli murah dari seseorang," ujar Supriyanto kepada petugas saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kare.
Ia mengaku kayu tersebut didapatkan dari hutan di wilayah RPH Kuwiran, KPH Madiun, masuk Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
"Rencananya kayu itu akan saya pakai untuk perbaikan bahan kusen jendela rumah. Malangnya, kayu-kayu itu keburu diamankan polisi," katanya.
Atas perbuatannya menyimpan kayu-kayu ilegal tersebut, Supriyanto akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012