Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan status penyidikan terhadap dugaan korupsi dana block grant Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 senilai Rp100 juta di SMPN 2 Bandung, Kabupaten Tulungagung. .
"Dana tersebut merupakan bagian dari program nasional rehabilitasi ruang belajar SMP se-Indonesia. Dana tersebut diterima pada bulan Maret 2012 lalu dan proyek dilaksanakan selama 90 hari setelah dana tersebut diterima," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agus Rujito, Senin.
Ia menjelaskan, SMPN 2 Bandung pada tahun anggaran 2012 mengajukan dana block grant ke Kemendikbud untuk merehabilitasi tiga ruang kelas yang rusak dan disetujui sebesar Rp450 juta.
Namun berdasar temuan tim intelijen dari Kejari Tulungagung, ditemukan ada penggunaan dana yang menyalahi panduan pelaksanaan teknis dari Kemendikbud. Tim kejaksaan lalu melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
"Sekitar bulan September lalu kami memeriksa langsung ke lapangan dan kami menangkap tangan pihak sekolah yang sedang menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ)," terangnya.
Tim dari Kejari ini juga menemukan sejumlah kuitansi yang dipalsukan dan di-mark up (digelembungkan). Diduga, selisih uang hasil rekayasa laporan keuangan itu digunakan untuk kepentingan pribadi oknum di SMPN 2 Bandung.
Agus mengemukakan kuitansi-kuitansi tersebut juga telah dilakukan konfirmasi ke sejumlah toko bangunan yang dicatut, dan rata-rata mereka membantah serta mengakui ada penggelembungan harga.
"Dari konfirmasi sejumlah kuitansi pembelian bahan bangunan, beberapa diketahui fiktif, dan ada pula yang digelembungkan jumlahnya. Dari perhitungan kami setidaknya ada Rp100 juta yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Untuk melakukan penyidikan korupsi SMPN 2 Bandung ini, Kajari telah menunjuk tujuh jaksa penyidik. Sejumlah nama telah ditetapkan pemanggilannya, antara lain pimpinan proyek (pimpro), serta sejumlah guru dan kepala sekolah.
"Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menunjuk tujuh orang jaksa penyidik. Pimpro yang dalam tahap penyelidikan lalu sudah kami mintai keterangan, akan kami panggil lagi," kata Agus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012