Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menetapkan 36 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan serta perusakan Mapolres Blitar Kota, Minggu (31/8) dini hari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan para tersangka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti.

"Kami menetapkan 16 tersangka dilakukan penahanan dan 20 anak-anak, jadi tidak ditahan," katanya di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan, insiden tersebut terjadi dalam tiga gelombang, mulai dari Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.

Kerusuhan itu berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya simpang utara Mapolres Blitar Kota. Kejadian berawal dari sekelompok orang yang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor.

Massa kemudian melakukan penyerangan, menyebabkan belasan anggota juga mengalami luka.

Dalam aksinya, massa juga ada yang membawa bondet, senapan angin, potongan besi, dan berbagai alat lainnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah menyita senapan angin serta pemiliknya, yakni ATB, warga Kota Blitar. Di dalam senapan juga sudah ada peluru.

Selain itu, ada tiga bondet yang juga dipersiapkan oleh tersangka. Satu bondet sudah dicoba yang bersangkutan dan belum sempat dilempar ke petugas.

Kapolres menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, bondet itu diakui sisa dari pembuatan petasan.

Polisi juga terus menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan, diketahui mereka tergabung dengan grup WhatsApp. Ada banyak grup yang diketahui petugas, dari hasil pemeriksaan telepon seluler.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga koordinasi dengan Polres Blitar terkait dengan kasus tersebut. Massa selain melakukan aksinya di Kota Blitar, juga melakukan aksi di Kabupaten Blitar. Massa bahkan membakar gedung DPRD kabupaten tersebut.

"Kami terus kembangkan. Dan ini belum selesai. Kami kolaborasi dengan Satreskrim Polres Blitar. Kerjasama mencari kemungkinan pelaku lain yang belum ditemukan," kata dia.

Dalam kasus tersebut untuk tersangka yang menembak polisi dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025