Malang - Gugatan perceraian yang dilayangkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, didominasi oleh tenaga pendidik alias guru. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Supriadi, Rabu, mengakui, setiap bulannya BKD menerima pengajuan gugatan cerai dari PNS sebanyak 3 sampai 5 kasus atau sekitar 60 kasus per tahun. "Dari pengajuan 3-5 gugatan itu yang berhasil didamaikan (rujuk) hanya satu atau dua kasus saja. Dan, penyebab pengajuan gugatan cerai tersebut rata-rata karena faktor adanya pihak ketiga," ujarnya. Ia menilai, intensitas pertemuan sesama guru di sekolah maupun di lingkungan PNS lainnya yang cukup tinggi serta gaji yang besar menjadi salah satu pemicu terjadinya perselingkuhan, yang pada akhirnya menggugat atau digugat cerai pasangan masing-masing. Supriadi mengakui, angka perceraian yang telah diputus (resmi bercerai) tahun ini cukup tinggi, bahkan hingga Agustus sudah mencapai 20 kasus. Padahal, tahun lalu hanya 17 kasus. Sebelumnya Kepala BKD Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan, kalau tahun sebelumnya pemicu utama perceraian di kalangan PNS memang masalah perselingkuhan, namun untuk tahun ini adalah masalah komunikasi. Menyinggung adanya sertifikasi guru yang menjadi pemicu perceraian PNS guru, Wahyu dengan tegas mengatakan, bukan. Kemungkinan terbesar pemicunya adalah masalah komunikasi, baik dengan suami atau istri mereka (PNS guru). Padahal, lanjutnya, proses gugatan perceraian di lingkungan PNS itu cukup panjang dan tidak mudah. Sebab, prosesnya tidak cukup di pengadilan saja, tapi juga harus ada izin dari wali kota. "Hanya saja, proses panjang dan tidak mudah ini masih belum mampu mencegah PNS untuk tidak mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012