Madiun - Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terdakwa penyelundupan imigran, Sersan Dua Ilmun Abdul Said (36), divonis penjara enam tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-13 Kota Madiun, Jawa Timur, Senin. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan dipecat dari dinas militernya akibat perbuatannya tersebut. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel (Chk) Mochamad Afandi mengatakan terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya menyelundupkan manusia yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta denda uang Rp500 juta atau subsider dua bulan penjara," ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Mochamad Afandi. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditur (Jaksa Penuntut Umum pada pengadilan sipil). Namun denda yang dijatuhkan jauh lebih besar, dimana pada tuntutan Oditur hanya Rp100 juta. Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dipecat dari anggota militer karena dinilai telah memalukan Indonesia di mata dunia. Hal tersebut diperparah dengan status terdakwa yang merupakan abdi negara. Atas putusan majelis hakim tersebut Serda Ilmun Adbul Said, langsung menyatakan banding setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Saya menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ucapnya singkat. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012