Surabaya - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menyatakan tidak perlu dibentuk pansus baru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya menyusul dikembalikannya draf Raperda RTRW oleh Gubernur Jatim. "Perda RTRW tidak ditolak, tapi dikembalikan oleh gubernur karena belum mengacu pada aturan Permendagri No. 28 Tahun 2008 dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Saya jelaskan tidak ada revisi sehingga tidak perlu ada pansus baru," kata mantan anggota Pansus RTRW DPRD Kota Surabaya Agus Santoso saat ditemui di DPRD Surabaya, Kamis. Menurut dia, dalam aturan tersebut, RTRW Surabaya tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari gubernur selama belum adanya persetujuan substantif dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Jika mencari siapa yang disalahkan dalam hal ini, Agus mengatakan Pemprov Jatim juga perlu disalahkan karena pembahasan RTRW seharusnya selesai pada 2010. Padahal saat itu, Pemkot sudah menyerahkan ke Pemprov tapi belum mendapat rekomendasi dari gubernur. "Yang menjadi pertanyaan kenapa Pemprov memaksakan adanya tol tengah?, sementara pemkot sendiri sudah mengusulkan jalur bebas hambatan," katanya. Agus mengatakan jalur bebas hambatan yang dimaksud pemkot adalah melalui Menanggal-Perak. Sedangkan jalan tol tengah yang dimaksud Pemprov Jatim adalah Aloha (Waru Sidoarjo)-Wonokromo-Perak. "Tapi kita akan mencari solusi terkait dengan RTRW. Sekarang ini, pemkot sedang merayu pemerintah pusat agar persetujuan substantif itu diberikan sehingga rekomendasi gubernur bisa didapatkan," katanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan sudah ada pertemuan antara Pemkot, DPRD Surabaya dengan BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) dan kementerian terkait di Jakarta beberapa waktu lalu mengenai persoalan RTRW Surabaya. "Sudah ada perkembangan yang baik," katanya. Menurut dia, pertemuan tersebut bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan RTRW Surabaya. Penyempurnaan tersebut meliputi batas laut, sisi kelayakan hasil laut, pariwisata, keamanan dan terakhir jalan bebas hambatan. Wishnu menyebut jika dalam, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang tidak menyebut adanya tulisan tol tengah yang melewati Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak, melainkan hanya jalan bebas hambatan. "Dalam pembahasan masih terjadi tarik ulur, karena pemkot tetap berpendapat bahwa jalan bebas hambatan tetap menyesuaikan akselerasi pembangunan kota. Sehingga ada tawaran jalan bebas hambatan melewati Menanggal-Wonokromo-Tanjung Perak," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012