DPRD Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
"Rapat itu merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan raperda yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam rapat paripurna dan tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi," kata Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha.
Menurut dia secara umum seluruh fraksi DPRD Kota Probolinggo menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dan fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pemerintah daerah benar-benar memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan pendapat akhirnya dan berharap perubahan anggaran itu bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Semoga Raperda Perubahan APBD 2025 ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Probolinggo," tuturnya.
Ia juga menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan, di antaranya efisiensi anggaran perjalanan dinas, tunjangan kepala sekolah SD dan SMP yang telah disesuaikan dengan ketentuan nasional, peningkatan peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang akan diakomodasi dalam APBD 2025.
"Peningkatan SDM dan layanan pengadaan barang dan jasa, termasuk dukungan terhadap sertifikasi PPK untuk ASN, serta mekanisme pengadaan kendaraan dinas yang kini sedang dikaji menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto, sehingga keputusan itu menjadi dasar resmi pengajuan Raperda ke Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025